Legislator PKS Johan Rosihan Tinjau Kasus Pemagaran Laut di Tangerang

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan (kaos putih), melakukan inspeksi mendadak terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang menuai kontroversi. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Dalam inspeksi tersebut, Johan Rosihan didampingi oleh Anggota Komisi IV lainnya, Riyono ‘Caping’ dari Fraksi PKS DPR RI. “Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak.

Baca Juga: Riyono Soroti Kembali Munculnya Kasus PMK yang Serang Peternak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Johan menegaskan bahwa jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. “Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Baca Juga:  Nurhadi Dorong Pemerintah Belajar dari Rwanda untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini