Legislator NasDem Subardi Desak Pengaturan Ketat Ritel Waralaba demi Lindungi Usaha Kecil

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi |Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyoroti maraknya toko ritel waralaba yang dinilai merugikan keberlangsungan usaha kecil di berbagai daerah. Ia menegaskan pentingnya pengaturan persaingan usaha yang adil agar tidak terjadi praktik monopoli dan dominasi pasar oleh jaringan ritel besar.

“Kategori ini adalah persaingan yang tidak sehat. Maka, dari dua (toko) menjadi lima di dalam satu kecamatan, mungkin semuanya ataupun sebagian yang itu waralaba. Pengusaha kecil rugi,” kata Subardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Politisi Partai NasDem itu meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak hanya berfokus pada isu monopoli, tetapi juga memperhatikan aspek persaingan usaha yang tidak sehat.

“Jadi tidak hanya monopoli yang menjadi fokus, tapi juga praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Itu juga harus ada masuk dalam konteks muatan undang-undang,” tandasnya.

Subardi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah memiliki aturan terkait keberadaan toko ritel waralaba, khususnya dari sisi rasio dan kuota. Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.

“Waralaba itu dari satu wilayah atau satu kecamatan, itu didasarkan atas jumlah penduduk atau KK berapa, lalu dibolehkan berapa. Sehingga terjadi satu persaingan yang mungkin itu sehat,” jelasnya.

Ia mencontohkan kebijakan di salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya memperbolehkan dua toko ritel waralaba dalam satu kecamatan. Namun, sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur jumlah ritel waralaba menjadi terbatas.

Baca Juga:  Legislator PAN Sarifuddin Sudding Dorong KPK Optimalkan Pemulihan Aset Korupsi

“Dengan adanya OSS, atau dengan adanya online, maka kewenangan untuk itu semuanya terlepas dari pemerintah daerah ataupun kabupaten. Itu langsung dengan online itu bisa didirikan,” ujarnya.

Akibatnya, lanjut Subardi, jumlah ritel waralaba di satu kecamatan bisa meningkat drastis hingga lima gerai, sehingga menekan pelaku usaha kecil yang tidak mampu bersaing secara modal maupun harga.

“Nah sehingga terjadilah di satu kecamatan operatornya ada lima, ya dari dua menjadi lima, penduduknya ada banyak, itu merugi. Nah oleh karena itu, bagaimana bisa menciptakan iklim usaha yang berkeadilan?” tukas Subardi.