Jakarta, PR Politik (18/12) – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, menanggapi rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sekolah internasional yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Menurut Ledia, prinsip dasar pendidikan seharusnya adalah nirlaba.
“Pada dasarnya, pendidikan itu adalah nirlaba. Namun, di Indonesia, kadang tidak konsisten ketika membicarakan pendidikan nirlaba di bawah yayasan, di mana seharusnya tidak ada pajak yang dibayarkan, tetapi kenyataannya penyelenggaraannya sering kali bersifat komersial,” ungkap Ledia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Ledia menambahkan bahwa penerapan pajak ini bisa menjadi kontraproduktif. “Sekolah internasional memang diakses oleh orang-orang yang mampu, tetapi ketika pajak ditetapkan sebesar 12 persen, kami keberatan. Pendidikan adalah kebutuhan, jadi jika ada pajak yang harus dibayarkan, seharusnya tidak sebesar itu,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sekolah-sekolah yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial adalah yang dibangun di kawasan ekonomi khusus. “Itu yang secara eksplisit disebutkan. Kita perlu mencermati apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” katanya.
Baca Juga: Rudianto Lallo Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Hukum di Polri
Ledia menekankan pentingnya untuk terus menggali lebih dalam mengenai isu ini. “Jika sekolah internasional dikenakan PPN, kita juga harus memperhatikan sekolah-sekolah non-internasional, terutama yang menengah ke bawah, yang seharusnya mendapatkan dukungan karena mereka telah berdiri sejak sebelum Republik ini berdiri,” ungkapnya.
“Jangan sampai kebijakan ini merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Harus ada pengaturan yang jelas terkait sekolah internasional, sekolah swasta, dan negeri, agar pengaturannya lebih tepat dan bermanfaat bagi semua,” tutup Ledia.
Sumber: fraksi.pks.id















