Kritik Birokrasi yang Berbelit, Baleg DPR Ingatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Tameng Investasi

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, mengingatkan seluruh pihak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak disalahgunakan menjadi instrumen hukum yang melayani kepentingan investasi. Ia menekankan bahwa negara memikul kewajiban konstitusional untuk menempatkan hak-hak masyarakat adat di atas kepentingan bisnis dan korporasi.

Pernyataan tegas ini disampaikan Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7). Ia menyoroti adanya potensi pergeseran orientasi dalam draf RUU yang dikhawatirkan melenceng dan mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Kami di Baleg meminta agar RUU Masyarakat Adat ini tidak boleh bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi semata. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat,” tegasnya di hadapan forum rapat.

Dalam rapat tersebut, legislator asal Jawa Tengah ini melayangkan kritik tajam terhadap mekanisme verifikasi berjenjang dalam draf RUU yang dinilai terlalu berbelit-belit. Menurutnya, komunitas masyarakat adat yang telah berjuang menanti pengakuan resmi dari negara selama puluhan tahun tidak boleh lagi dihambat oleh prosedur birokrasi yang hanya memperpanjang ketidakpastian hukum.

Ia juga membidik tumpang tindih legalitas izin usaha yang marak terjadi di wilayah adat. Ia menuntut adanya evaluasi substantif terhadap izin-izin usaha yang terbit akibat buruknya tata kelola di masa lalu, agar negara tidak secara otomatis melegitimasi perampasan hak-hak masyarakat adat.

“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif. Kemitraan plasma adalah pilihan ekonomi, tetapi pengakuan hak atas wilayah adat adalah hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi hubungan bisnis semata,” cetus legislator fraksi PKB tersebut.

Baca Juga:  Legislator Golkar Muhammad Nur Purnamasidi Dorong Pemerintah Intervensi Beban Pendidikan Tinggi Lewat RUU Sisdiknas

Guna mengantisipasi dan mencegah sengketa lahan berkepanjangan, Eva mendesak pemerintah untuk segera merampungkan dan menyinkronkan data spasial nasional yang akurat, terpadu, serta terbuka bagi publik. Ketersediaan basis data yang transparan dinilai menjadi kunci utama untuk mengakhiri tumpang tindih klaim perizinan antara negara, korporasi swasta, dan masyarakat adat.

Di akhir pandangannya, Eia berharap RUU Masyarakat Adat ini nantinya dapat disahkan sebagai produk legislasi yang adil, progresif, dan berpihak nyata kepada rakyat, bukan justru mereduksi hak konstitusional masyarakat adat menjadi sekadar kemitraan ekonomi di bawah bayang-bayang investasi.

sumber : Fraksi PKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini