Tangerang, PR Politik – Pemerintah mengambil langkah agresif guna mengurai sengkarut krisis persampahan nasional. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memastikan negara segera menerapkan skema wajib bagi produsen untuk menanggung penuh ongkos pengelolaan sampah dari sisa produk yang dipasarkan. Kebijakan strategis ini akan difasilitasi melalui pembentukan mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO) yang diumumkan resmi dalam perhelatan Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang.
Langkah berani ini diplot untuk memacu penetrasi ekonomi sirkular nasional sekaligus mempertegas posisi KLH/BPLH sebagai regulator penegak hukum lingkungan. Payung hukum kebijakan ini akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH tentang Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui mekanisme PRO tersebut, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna bahan plastik di Indonesia diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus secara berkala.
“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” tegasnya di sela-sela inspeksi kawasan sungai di Tangerang.
Ia menjelaskan bahwa arsitektur PRO dirancang sebagai motor penggerak penciptaan lapangan kerja baru berwawasan lingkungan (green jobs) bagi masyarakat lokal. Pemerintah pusat menegaskan tidak akan mengintervensi atau menyentuh dana operasional badan tersebut, melainkan murni bertindak di wilayah regulasi dan pengawasan.
“Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang, silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil tapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau,” urainya merinci skema alokasi dana non-APBN tersebut.
“Nantinya PRO akan membantu kegiatan lingkungan hidup masyarakat semacam Festival Kali Sabi 2026 ini. Anggaran PRO itu bisa dipakai untuk kegiatan misal door to door mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan, hingga kegiatan di ujung yaitu kegiatan di sungai,” imbuhnya.
Di samping pengetatan aturan terhadap pelaku industri, KLH/BPLH tengah menggodok draf gerakan nasional bertajuk “Tobat Ekologis” yang dijadwalkan meluncur pada bulan Agustus 2026. Gerakan ini lahir dari draf refleksi atas kelalaian kolektif lintas sektor yang selama ini mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Tobat ekologis dilatarbelakangi kita sebagai bangsa bersalah secara kolektif abai terhadap lingkungan yang memberikan kehidupan kepada kita. Semua bersalah. Pemerintah pusat salah, pemerintah provinsi salah, pemerintah kota salah, pemerintah kabupaten salah, perusahaan-perusahaan salah, apalagi mereka yang mengeruk kekayaan alam dan tidak menanamkan lagi pepohonan seperti pertambangan-pertambangan itu salah besar. Begitu juga masyarakat salah membuang sampah sembarangan,” cetusnya.
Menepis anggapan sebatas jargon moral, kementerian akan menerbitkan panduan manajemen teknis dan fasilitas pemulihan alam untuk memandu publik.
“Selanjutnya semua pihak harus bertobat dan tidak melakukan kesalahan lagi ke depannya. Secara bersamaan setelah masyarakat dengan kesadarannya bertobat, KLH akan memberikan fasilitas untuk bertobatnya. KLH akan membantu caranya supaya bisa bertobat ekologis yang sempurna itu seperti apa. Langkah-langkahnya seperti apa, dan manajemennya seperti apa,” tuturnya.
Sebagai draf aksi nyata instrumen ini, kementerian mematok target penanaman 2 miliar pohon di seluruh Indonesia yang skemanya diintegrasikan dengan draf penyerapan tenaga kerja formal guna menekan angka pengangguran.
“Termasuk dalam tobat ekologis akan menanam sebanyak 2 miliar pohon, nanti akan menciptakan banyak sekali tenaga kerja yang direkrut. Itulah yang kita sebut sebagai green jobs. Yakni pekerjaan mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan,” pungkasnya menutup taklimat medianya.
sumber : Kemenlh RI















