Kemenperin dan KP2MI Perkuat Sinergi Vokasi untuk Perlindungan Pekerja Migran Sektor Manufaktur

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor industri manufaktur. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) pada Rabu (8/10).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kerja sama ini sebagai komitmen bersama dalam membangun tenaga kerja industri yang tidak hanya kompeten dan berdaya saing global, tetapi juga terlindungi secara bermartabat.

“Kerja sama ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama dalam membangun tenaga kerja industri yang tidak hanya kompeten dan berdaya saing global, tetapi juga terlindungi secara bermartabat,” ujar Menperin Agus di Kantor KP2MI/BP2MI Jakarta.

Menperin menyampaikan, pekerja migran adalah bagian tak terpisahkan dari kekuatan ekonomi nasional. “Mereka membawa keterampilan, pengalaman, dan jejaring internasional yang dapat memperkuat daya saing industri nasional,” katanya.

Ruang lingkup strategis MoU ini meliputi peningkatan kapasitas calon PMI, promosi dan perluasan kesempatan kerja, fasilitasi penempatan, perlindungan dan pemberdayaan, serta pertukaran data. Menperin menegaskan, kolaborasi ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan SDM dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

“Dengan demikian, Nota Kesepahaman ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata semangat Asta Cita dalam membangun manusia industri Indonesia yang unggul, berdaya saing global, dan terlindungi secara bermartabat,” tegas Menperin.

Menteri KP2MI/BP2MI Mukhtarudin menuturkan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas perlindungan PMI dan meningkatkan keterampilan serta kompetensi para pekerja migran.

“Kita menandatangani MoU dengan kementerian yang memiliki lembaga pelatihan untuk melakukan pekerjaan vokasi dan pemberdayaan terhadap pekerja migran, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Ini respon cepat kami karena memang arahan Presiden sejak awal, segera lakukan percepatan vokasi, baik bahasa maupun skill,” katanya.

Baca Juga:  Kemenperin Apresiasi Capaian Ekspor 3 Juta Unit Toyota, Bukti Ketangguhan Manufaktur Indonesia

Sebagai tindak lanjut, KP2MI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin. PKS ini meliputi pemetaan kebutuhan pekerja migran, potensi ketersediaan lulusan pendidikan vokasi industri, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi industri sesuai peluang kerja luar negeri.

Kepala BPSDMI, Masrokhan, menyatakan siap berkolaborasi dengan menyiapkan SDM industri yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar global. Kemenperin sendiri memiliki 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas, 9 SMK, dan 7 Balai Diklat Industri (BDI) yang lulusannya terbukti terserap lebih dari 90 persen di perusahaan industri dan wirausaha baru.

 

 

sumber : Kemeperin RI