Phnom Penh, PR Politik – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) eks-jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja yang mendatangi Kuasa Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta bantuan evakuasi terus mengalami lonjakan tajam. Sepanjang semester pertama (Januari–Juni) tahun 2026, tercatat sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke tanah air.
Angka tersebut meledak sangat masif hingga melampaui dua kali lipat dari akumulasi jumlah kasus sepanjang tahun 2025 yang tertahan di angka 5.088 WNI. Mayoritas dari ribuan WNI yang melapor tersebut kini terlantar tanpa memegang paspor fisik serta terancam sanksi denda keimigrasian (overstay) dalam nominal yang cukup besar.
Hingga 30 Juni 2026, pihak KBRI Phnom Penh dilaporkan telah sukses memfasilitasi pemulangan gelombang pertama sebanyak 5.487 WNI. Guna menyiasati hilangnya dokumen imigrasi korban, instansi diplomatik RI tersebut juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan darurat.
Di sisi lain, Pemerintah Kamboja turut memberikan kelonggaran regulasi berupa kebijakan penghapusan denda overstay secara afirmatif kepada 5.950 WNI. Namun, dalam pertemuan bilateral antara KBRI Phnom Penh dan otoritas imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026 lalu, pihak Phnom Penh mendesak keras para WNI yang telah mengantongi pengampunan denda untuk segera angkat kaki dari wilayah mereka.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menjelaskan bahwa kendala utama banyaknya WNI yang masih kerasan bertahan di Kamboja pasca-pembebasan denda adalah akibat kehabisan modal finansial untuk memesan tiket pesawat komersial kembali ke Indonesia.
“Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,” ungkapnya membeberkan fakta di lapangan, Kamis (2/7).
Aktivitas penanganan KBRI kini terbagi dua arah, yakni melayani aduan mandiri sekaligus memberikan pendampingan hukum luar negeri bagi ratusan WNI yang diciduk langsung oleh aparat keamanan Kamboja dalam operasi pembersihan industri judi dan penipuan daring skala besar.
Saat ini, total ada sekitar 676 WNI yang mendekam di berbagai bilik kurungan fasilitas detensi milik Pemerintah Kamboja, dengan titik konsentrasi terbesar berada di Bati Pre-Deportation Center Provinsi Takeo. Sementara itu, 1.250 WNI lainnya masih tertahan di kamp detensi Pochentong pasca-pembersihan operasi siber di lingkar luar kota Phnom Penh.
Ironisnya, di tengah gencarnya operasi penegakan hukum dan deportasi massal yang dilakukan oleh militer Kamboja dalam enam bulan terakhir, KBRI justru mendeteksi adanya gelombang WNI baru yang nekat menyusup masuk ke Kamboja demi menjadi operator komplotan online scam.
“KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal,” cetusnya memberikan peringatan keras.
Pihak perwakilan diplomatik RI menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan meminta seluruh pihak bersiap membentur dinding hukum internasional jika kedapatan melanggar aturan.
“Semua pihak termasuk WNI harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja,” pungkas KUAI KBRI Phnom Penh tersebut menutup laporannya.
sumber : Kemlu RI















