Jakarta, PR Politik – Partai Gelora Indonesia menggelar diskusi berkala Podcast Gelora Talks bertajuk “UU TPKS Sudah Ada, Mengapa Korban Masih Tak Terlindungi?” untuk menguji efektivitas penegakan UU TPKS di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren, Kamis (15/10).
Dipandu oleh Ketua Korbid Kebijakan Publik DPP Partai Gelora Sarah Handayani, edisi ini menghadirkan Direktur Eksekutif Jalastoria sekaligus Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H.
Dalam diskusi Gelora Talks tersebut, Ninik Rahayu menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan terus berulang akibat masih kuatnya ketimpangan relasi kuasa antara figur otoritas dan peserta didik.
“Penyebab utamanya adalah relasi kuasa yang tidak setara. Ketika satu pihak menganggap dirinya subjek yang berkuasa dan pihak lain sebagai objek, di situlah muncul dorongan untuk mengendalikan dan menguasai,” ujarnya.
Ninik secara khusus menyoroti praktik pembungkaman kasus di lembaga pendidikan demi dalih menjaga martabat atau nama baik instansi. Menurutnya, tindakan menyembunyikan kejahatan tersebut merupakan bentuk kesalahan fatal.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar martabat. Tidak boleh ada toleransi, pengampunan, atau impunitas bagi pelaku atas nama agama, kiai, atau nama besar lembaga. Pembungkaman hanya akan membuat kejahatan ini terus berulang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan UU TPKS membawa terobosan penting karena keterangan saksi korban yang didukung satu alat bukti sah sudah cukup untuk pembuktian, serta menempatkan kasus ini sebagai delik umum yang wajib diusut aparat tanpa membebani korban.
Sementara itu, Ketua Korbid Kebijakan Publik DPP Partai Gelora Sarah Handayani dalam sesi Gelora Talks mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap potensi ancaman kekerasan seksual di sekitar.
“Kekerasan seksual itu bukan masalah di sana yang jauh, melainkan persoalan sehari-hari yang mungkin terjadi di sekitar kita. Kita tidak boleh abai, harus paham betul dampaknya, dan mengambil peran untuk menjaga lingkungan kita karena ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” katanya.
“Pokoknya kita tidak boleh diam. Sebagaimana disampaikan Mbak Ninik, kita tidak boleh diam dan tidak boleh berhenti marah, tetapi kemarahan itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk saling melindungi,” tegasnya mengenai pentingnya kolaborasi seluruh ekosistem dalam mengawal penegakan UU TPKS.
sumber : Partai Gelora















