Dede Yusuf Harap Bawaslu Lebih Tegas Usai Putusan MK Soal Kewenangan Putus Pelanggaran Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia berharap Bawaslu dapat bersikap lebih tegas dengan kewenangan baru yang telah diberikan MK.

“Bagus, jika memang sudah keputusan MK harus dijalankan. Semoga Bawaslu akan lebih punya ketegasan nanti dalam fungsi pengawasan,” ujar Dede kepada Media Indonesia, Kamis (31/7/2025).

Mantan Ketua Komisi IX DPR itu menambahkan, putusan MK ini akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih detail untuk memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan efektif. “Ke depan perlu diperkuat dengan aturan yang lebih detail soal ini,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi Pilkada. Selama ini, peran Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan frasa rekomendasi dalam Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945. Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai putusan.

Dalam amar putusannya, MK juga mengubah tafsir frasa memeriksa dan memutus yang selama ini menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, menjadi menindaklanjuti putusan. Artinya, hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada kini memiliki sifat final dan mengikat, bukan sekadar masukan atau saran.

Sumber: fraksidemokrat.com

Baca Juga:  Persoalan Semarang Zoo Cermin Masalah Struktural Kebun Binatang Nasional, Komisi XII DPR Minta Reformasi Tata Kelola