Ateng Sutisna Soroti Kebutuhan Dana Rp280 Triliun untuk Pengelolaan Sampah Nasional

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ateng Sutisna | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti besarnya kebutuhan pendanaan pengelolaan sampah nasional yang diperkirakan mencapai Rp280 triliun. Angka tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pengelolaan Sampah KLHK, M. Bijaksana Junerosano.

Menurut Ateng, dana sebesar itu tidak boleh hanya dipandang sebagai anggaran habis pakai. Ia menegaskan, alokasi dana pengelolaan sampah harus diarahkan menjadi anggaran bersifat komersial agar menarik minat perbankan, baik bank Himbara maupun bank swasta, untuk ikut berkontribusi.

“Jangan sampai anggaran sebesar itu hanya berhenti di bidang fisik tanpa adanya kejelasan pergulirannya sehingga pengelolaan sampah hanya menjadi business as usual—kumpulkan, angkut, buang. Kalau ada peta jalan yang mendorong pengelolaan sampah sebagai sumber daya bernilai komersial, maka persoalan sampah bisa terselesaikan,” tegas Ateng.

Ia juga menyinggung pembentukan Satgas Waste to Energy yang diputuskan dalam rapat terbatas kabinet pekan lalu. Menurutnya, keberadaan satgas tersebut harus diiringi dengan kepastian regulasi, tata kelola, serta model pembiayaan yang terintegrasi.

“Satgas Waste to Energy yang dibentuk oleh Menko Pangan jangan hanya bersifat seremonial. Harus ada roadmap yang jelas—bagaimana menjadikan sampah sebagai sumber daya, bagaimana pendanaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana melibatkan pemerintah daerah serta dunia usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ateng menekankan bahwa masalah sampah harus ditangani sejak dari sumbernya. Jika penyelesaian dilakukan di tingkat sumber, maka separuh persoalan bisa teratasi. Namun tanpa kepastian pendanaan dan tata kelola yang jelas, target pengelolaan sampah nasional sulit tercapai, sementara dampak lingkungan dan kesehatan akibat sampah akan terus membebani masyarakat.

Baca Juga:  Anggota Banggar DPR RI Rina Sa’adah Soroti Potensi Shortfall Pajak APBN 2026–2027