Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin, menegaskan bahwa praktik ajaran Umi Cinta di Bekasi yang menjanjikan jaminan surga dengan mahar Rp1 juta adalah tindakan menyimpang dan sesat. Ia menegaskan, tidak ada ajaran agama yang membenarkan pembelian surga dengan mahar tertentu.
“Ini jelas menyesatkan. Ini bukan pertama kali kegiatan berkedok agama demi keuntungan pribadi dan meresahkan. Kasus Umi Cinta ini jelas-jelas menyesatkan. Tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur’an ataupun hadis yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli. Penyesatan seperti ini bisa terus berulang jika tidak ditangani secara serius,” ujar Kiai An’im.
Ia mendesak pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam memberantas praktik-praktik menyimpang berkedok agama. Menurutnya, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi keagamaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan organisasi keagamaan agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar dan tidak mudah tertipu dengan praktik keagamaan palsu yang menjanjikan surga secara instan,” tambahnya.
Kiai An’im menilai kolaborasi dengan organisasi keagamaan menjadi benteng penting dalam menangkal penyebaran ajaran sesat, mengingat jangkauan mereka yang luas hingga ke akar rumput serta kemampuan memberikan pemahaman agama yang benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis daftar 10 kriteria aliran sesat, di antaranya mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an tanpa kaidah tafsir yang benar, serta menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat.
Kasus Umi Cinta ini menambah deretan penyimpangan ajaran agama di Indonesia. Sebelumnya, aliran Salamullah/Lia Eden mengklaim Lia Eden menerima wahyu dari malaikat Jibril dan merupakan reinkarnasi Bunda Maria, dengan membawa ajaran baru yang menyimpang.
“Masih banyak masyarakat yang mudah tergoda oleh iming-iming masuk surga secara instan atas nama agama. Dalam kondisi seperti ini, iman yang lemah dan kurangnya pengetahuan agama membuat sebagian orang kehilangan kemampuan berpikir rasional ketika berhadapan dengan praktik-praktik menyimpang,” tegas Kiai An’im.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan agama demi keuntungan pribadi. Para pelaku dapat dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sumber: fraksipkb.com















