Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai tidak tepat apabila pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah tersebut justru akan memperburuk kondisi keuangan negara yang saat ini tengah terbatas.
“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung, kondisi itu justru memperberat kondisi keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas,” ujar Anis di Jakarta, Rabu (16/10/2025).
Anggota Komisi XI DPR RI itu sependapat dengan Menteri Keuangan Purbaya yang menolak tegas usulan agar utang proyek KCJB atau Whoosh dibayar menggunakan dana APBN.
“Permasalahan proyek infrastruktur KCJB ini sudah muncul sejak awal. Proyek tersebut bahkan tidak masuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, dan Menhub saat itu juga tidak menyetujuinya karena khawatir pembiayaannya tidak akan bisa dilunasi,” paparnya.
Anis mengungkapkan, berdasarkan data yang beredar, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)—anak usaha PT KAI sekaligus pemegang saham terbesar PT KCIC—mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada 2024. Tren kerugian itu berlanjut hingga semester I tahun 2025, dengan nilai mencapai Rp1,625 triliun.
“Kereta cepat, menurut data BPS, hanya ramai saat libur panjang saja. Padahal biaya investasinya sangat besar, ditambah beban operasional yang juga tidak kecil,” ungkapnya.
Politisi PKS ini menilai kondisi tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan saat ini agar setiap kebijakan publik ditimbang secara matang, dengan memperhatikan manfaat dan potensi risikonya bagi keuangan negara.
“Perusahaan BUMN yang sebelumnya sehat kini terbebani membayar utang sekitar Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat—yang sejatinya merupakan penugasan dari presiden sebelumnya, meski sudah ada peringatan dari para pembantunya,” tegas Anis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan APBN harus difokuskan pada hal-hal yang benar-benar esensial. “Terutama dengan adanya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, di mana dividen BUMN disetorkan kepada Danantara dan tidak lagi masuk APBN. Maka Danantara harus mampu mengelola serta mencari solusi tanpa membebani APBN,” pungkasnya.















