Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Forum yang digelar di Gedung DPR RI pada Kamis, 24 April 2025 ini turut menghadirkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI serta Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).
Dalam forum tersebut, Abdul Hakim menilai banyak lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memberikan perlindungan efektif kepada masyarakat.
“Ada badan, ada payung hukum, tetapi tidak memiliki anggaran, tidak memiliki power, tidak memiliki gigi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketimpangan perlakuan terhadap wisatawan domestik dibandingkan dengan wisatawan mancanegara. Menurutnya, wisatawan lokal kerap mengalami diskriminasi dalam pelayanan, yang menjadi bukti bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih belum menyeluruh.
Lebih jauh, Abdul Hakim menekankan pentingnya memperjelas definisi konsumen dalam Undang-Undang yang sedang dirumuskan. Ia mengusulkan agar konsep “konsumen antara” turut dimasukkan, yaitu pelaku usaha yang dalam rantai produksi dan distribusi juga berperan sebagai konsumen. Salah satu contohnya adalah perusahaan logistik terhadap penyedia jasa outsourcing.
Kekhawatiran lain yang disampaikan Abdul Hakim menyangkut lemahnya posisi konsumen ketika berhadapan dengan produsen besar, terutama dalam aspek hukum.
“Kalau berhadapan dengan oknum yang punya palu hukum, konsumen bisa remuk,” katanya.
Ia juga meminta Asperindo untuk memberikan contoh kasus nyata terkait perubahan putusan BPSK oleh pengadilan sebagai bahan referensi dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR RI.
Sebagai langkah konkret, Abdul Hakim mengusulkan mekanisme self declare oleh konsumen. Menurutnya, skema ini dapat memberikan kepastian dan kejelasan informasi bagi kedua belah pihak—konsumen mengetahui hak dan ekspektasinya, sementara pelaku usaha memiliki perlindungan dari potensi penyalahgunaan.
“Kalau sudah ada self declare, berarti konsumen tahu ekspektasinya, dan produsen sudah memberikan informasi yang jujur,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta masukan lebih lanjut dari Asperindo mengenai penerapan mekanisme self declare dalam sektor logistik agar dapat dimasukkan sebagai klausul dalam rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang baru.
Sumber: fraksipan.com















