Jakarta, PR Politik – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan regulasi yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset negara tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan kembali dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam prosesnya, Komisi III bakal meningkatkan frekuensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat guna menyerap aspirasi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/8).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu perumusan yang relatif lebih panjang dibanding regulasi lain seperti UU KUHAP maupun UU Polri. Hal tersebut disebabkan oleh konsep perampasan aset yang merupakan pendekatan hukum baru dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelasnya.
Salah satu poin krusial dalam pendalaman RUU Perampasan Aset adalah pentingnya menjaga keseimbangan antara akselerasi pemulihan aset negara (asset recovery) dengan perlindungan hak-hak warga negara, serta pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Komisi III mendalami wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset rampasan yang dinilai membutuhkan kompetensi multidisiplin—mulai dari akuntansi forensik, manajemen aset, hukum perdata, hingga ekonomi. DPR juga membuka peluang penyesuaian nomenklatur RUU agar lebih mencakup keseluruhan rantai proses hukum.
Pendalaman materi turut menyoroti penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture—yakni penyitaan dan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Sejumlah akademisi dan pakar hukum mengingatkan agar mekanisme NCB ditempatkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) dan dibentengi dengan standar pembuktian yang ketat agar tidak menimbulkan multitafsir.
Di sisi lain, Komisi III menegaskan pentingnya klausul perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, seperti pasangan atau keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana, agar tidak kehilangan hak sah atas aset mereka.
Habiburokhman menekankan bahwa percepatan pembahasan regulasi ini tetap mengedepankan kehati-hatian agar undang-undang yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kokoh.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
sumber : Fraksi Gerindra















