Sukamta Serukan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian dan Rekonstruksi di Suriah

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (24/12) – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta, menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah strategis dalam mendukung proses perdamaian dan rekonstruksi di Suriah pasca konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik berkepanjangan di negara tersebut telah menyebabkan lebih dari 500.000 korban jiwa dan jutaan orang terlantar.

Fraksi PKS memandang bahwa stabilitas di Suriah tidak hanya penting bagi kawasan Timur Tengah, tetapi juga bagi perdamaian global. Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan pentingnya pengakuan resmi terhadap pemerintahan baru Suriah guna mempercepat rekonsiliasi nasional.

“Pengakuan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung penyelesaian konflik secara damai dan menciptakan stabilitas jangka panjang. Selain itu, Indonesia dapat berperan sebagai mediator dalam mendorong dialog lintas kelompok yang inklusif,” ungkap Sukamta.

Selain rekonsiliasi politik, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya bantuan internasional dalam membangun kembali infrastruktur dasar yang hancur akibat konflik. Menurut laporan Bank Dunia, biaya rekonstruksi Suriah diperkirakan mencapai USD 250 miliar.

“Indonesia dapat menjalin kerja sama bilateral di bidang pendidikan, kesehatan, dan perdagangan untuk mendukung proses ini. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat hubungan dengan Suriah,” tambahnya.

Baca Juga: Lestari Moerdijat: Peningkatan Peran Perempuan Kunci Akselerasi Pembangunan Nasional

Sukamta, yang merupakan doktor lulusan Inggris, juga menekankan perlunya peningkatan bantuan bagi pengungsi Suriah yang hingga kini masih sangat dibutuhkan oleh jutaan rakyat dan pengungsi Suriah.

Dalam pesan penutupnya, anggota DPR RI asal Dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan bahwa Indonesia harus terus mengedepankan prinsip kebebasan aktif dalam hubungan internasional, seperti yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999, dan menjadi pelopor perdamaian dunia dengan pendekatan yang inklusif untuk mencegah radikalisasi lebih lanjut di Suriah.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru