Sertifikat Tanah Menumpuk di Kantor BPN, Edi Pasaribu Desak Akselerasi Distribusi demi Stimulus Ekonomi Rakyat

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Oloan Pasaribu, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja operasional jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sorotan ini dipicu oleh temuan banyaknya sertifikat tanah hak milik masyarakat yang statusnya telah selesai dicetak, namun mengendap lama dan belum didistribusikan kepada para pemiliknya.

Kritik tersebut dilontarkan Edi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh jajaran pejabat eselon I di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7). Rapat strategis ini diagendakan secara khusus untuk membedah review sekaligus penyederhanaan seluruh dasar regulasi pada 7 layanan prioritas kementerian.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan langsung di daerah pemilihannya (dapil) saat menggelar agenda sosialisasi, ia mendapati adanya tumpukan dokumen hukum yang terbengkalai di kantor pertanahan setempat. Salah satu preseden nyata yang disorotnya berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

“Kemarin waktu saya sosialisasi di Kutai Kartanegara, sebenarnya ini sampel di Kabupaten Kukar, banyak sertifikat yang sudah jadi tapi belum didistribusikan ke masyarakat. Itu ribuan jumlahnya, koreksi saya kalau enggak salah ini sekitar 3.000-an,” ketusnya di ruang rapat Komisi II.

Legislator PAN ini menyayangkan lambatnya manajemen logistik penyerahan dokumen agraria tersebut. Menurutnya, alasan-alasan klasik seperti kendala geografis jarak yang jauh hingga kebiasaan pola penyerahan yang hanya bertumpu pada seremonial simbolis kepada segelintir orang, sudah sepatutnya dieliminasi. Terlebih, sertifikat tanah memegang fungsi krusial secara makroekonomi untuk mengalirkan stimulus modal usaha bagi masyarakat melalui sektor perbankan formal.

“Ini yang sudah jadi loh Pak, bukan masalah lahannya belum dipetakan. Filosofi persertifikatan ke masyarakat ini kan untuk memberikan akses supaya mereka dapat pinjaman ke bank, untuk stimulus ekonomi. Tolong jangan ditumpuk,” tegasnya.

Baca Juga:  Slamet Dukung Tuntutan HIMKI untuk Revisi Peraturan Karantina, Dorong Regulasi yang Ramah Industri Mebel

Di samping perkara hambatan distribusi, ia juga mengaku banyak menyerap aspirasi dan aduan dari warga mengenai kerentanan praktik pengurusan dokumen secara kolektif di tingkat birokrasi desa atau kecamatan. Pola pengurusan informal ini pada akhirnya kerap membebani masyarakat dengan munculnya biaya-biaya tambahan di luar tarif resmi negara.

Merespons rentetan persoalan tersebut, ia meminta dengan tegas agar Sekretaris Jenderal beserta jajaran Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN bergerak responsif. Ia mendesak dikeluarkannya instruksi langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di 10 kabupaten/kota untuk segera mengaudit dan melakukan inventarisasi data sertifikat yang masih tertahan.

“Saya ingin memberikan perhatian serius ini menjadi program saya untuk melakukan percepatan sertifikat-sertifikat yang sudah jadi. Tolong diinventarisir, saya akan melakukan pertemuan di sana untuk mencari tahu solusi apa yang harus dilakukan,” pungkasnya mengakhiri interupsinya dalam rapat parlemen.

sumber : Fraksi PAN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru