Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan kejelasan secara terbuka mengenai keberlanjutan kontrak kerja PPPK serta PPPK Paruh Waktu. Langkah ini mendesak guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ terkait pengaturan penganggaran dan masa kerja pegawai hingga Desember 2026.
Menurutnya, kepastian mengenai keberlanjutan kontrak kerja PPPK sangat krusial agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga aparatur yang telah mengabdi. Pengelolaan kebijakan kepegawaian wajib dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
“Bagaimana nasib saudara-saudara kita yang selama ini telah mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat? Apakah mereka sudah mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan kontraknya? Bagaimana jika masa perjanjian kerja berakhir, sementara tenaga mereka masih dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat?” ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/10)
Ia menyoroti sepuluh poin krusial yang memerlukan jawaban pasti dari pemerintah pusat maupun daerah. Pertanyaan tersebut mencakup kejelasan nasib pegawai yang habis masa kontrak pada akhir tahun, kecukupan alokasi anggaran daerah, objektivitas evaluasi kinerja, hingga ketersediaan mekanisme pengaduan demi menjamin kepastian kontrak PPPK daerah.
“Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Kita membutuhkan kejelasan kebijakan, kepastian prosedur, dan langkah penyelesaian yang sesuai hukum. Jangan sampai para pegawai dibiarkan bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang memadai,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh aparatur PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk bersikap aktif mempertanyakan status perjanjian kerja serta melengkapi bukti dokumen pendukung saat menyampaikan aspirasi ke instansi terkait. Pihak pemda juga didorong memperkuat kepastian kontrak PPPK daerah melalui kesiapan anggaran belanja pegawai yang memadai.
“Apakah Saudara sudah memperoleh informasi resmi mengenai masa berlaku kontrak? Apakah sudah ada penjelasan dari instansi mengenai evaluasi kinerja dan kemungkinan perpanjangan? Apakah hak-hak kepegawaian telah dipenuhi sesuai ketentuan? Jika terdapat persoalan, jangan ragu meminta penjelasan melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
“Saya mengajak saudara-saudara PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk tidak ragu menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi kepada pihak yang berwenang, baik instansi tempat bekerja, BKPSDM, maupun kementerian dan lembaga terkait, sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa surat edaran Kemendagri tidak otomatis menjadi jaminan perpanjangan kontrak atau pengangkatan otomatis ke jenjang penuh waktu. Kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada regulasi dan keputusan resmi pemerintah.
“Pemerintah harus hadir memberikan kejelasan. Hak-hak pegawai harus diperhatikan, aturan harus ditegakkan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Setiap persoalan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang benar, berdasarkan ketentuan hukum dan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutupnya menegaskan pentingnya keberlanjutan kontrak kerja PPPK dan kepastian kontrak PPPK daerah.
sumber : Fraksi Nasdem















