Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, menyoroti permasalahan verifikasi klaim BPJS Kesehatan yang hingga kini belum transparan dan masih bermasalah, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Data hasil pengawasan menunjukkan masih banyak klaim BPJS yang tertunda di rumah sakit. Banyak klaim dinyatakan tidak layak karena adanya perbedaan pemahaman antara verifikator BPJS dan pihak rumah sakit. Selain itu, perubahan sistem pembiayaan ke i-DRG perlu disosialisasikan secara masif,” ujar Asep Romy, Rabu (27/5/2025).
Ia menegaskan bahwa sistem evaluasi klaim saat ini belum berjalan secara terbuka. Rumah sakit kesulitan memahami parameter yang digunakan oleh BPJS Kesehatan dalam menilai kelayakan klaim. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat akuntabilitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tidak hanya itu, Asep Romy juga menyoroti kesiapan infrastruktur rumah sakit dalam menghadapi implementasi penuh kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku per 30 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria standar sebagaimana ditetapkan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. “KRIS merupakan langkah penting menuju keadilan layanan. Namun, jika infrastruktur belum siap, kebijakan ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru dan menurunkan mutu layanan. Ini perlu diantisipasi dengan serius,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Mei 2025, dari total 3.100 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baru sekitar 53 persen yang telah memenuhi kriteria KRIS.
Asep Romy mendesak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan untuk segera memperkuat digitalisasi sistem evaluasi klaim, menetapkan Service Level Agreement (SLA) yang jelas, serta mempercepat penyaluran insentif dan bantuan infrastruktur KRIS, terutama bagi rumah sakit kelas D dan rumah sakit di daerah tertinggal.
“Komisi IX akan terus mengawasi agar hak-hak peserta JKN tidak dikorbankan akibat lemahnya manajemen klaim maupun ketidaksiapan dalam implementasi kebijakan,” pungkasnya.
Sumber: fraksipkb.com















