Malang, PR Politik – Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana diharapkan tidak lagi mengalami hambatan birokrasi saat memperjuangkan hak hukum mereka. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mendorong penguatan sinergi LPSK dan Posbankum desa serta paralegal guna memperluas akses perlindungan saksi dan korban hingga ke tingkat akar rumput.
“Kalau jumlah Sahabat Saksi dan Korban terbatas, ada paralegal dan Pos Bantuan Hukum di desa atau kelurahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Itu yang bisa lebih dekat dengan para korban,” ujarnya dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10).
Ia menilai keberadaan Posbankum serta paralegal di tingkat kelurahan sangat strategis sebagai pintu awal pengaduan sebelum diteruskan secara resmi kepada LPSK. Langkah ini dinilai efektif untuk mempercepat jangkauan akses perlindungan saksi dan korban di berbagai daerah.
“Korban ini bisa menyampaikan lebih dekat, kemudian mendapatkan pendampingan pada saat melaporkan ke aparat penegak hukum, atau minimal diterima dulu, kemudian disampaikan secara resmi kepada Sahabat Saksi dan Korban,” katanya.
Berdasarkan data LPSK, wilayah Malang Raya mencatat 155 permohonan perlindungan hingga September 2026, yang didominasi kasus tindak pidana pencucian uang dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, penguatan sinergi LPSK dan Posbankum dinilai sangat mendesak agar penanganan kasus dapat dilakukan secara tanggap.
“Yang penting, masyarakat tahu harus mengadu ke mana dan mendapatkan pendampingan yang tepat. Layanan yang sudah ada perlu saling terhubung agar korban tidak dibiarkan mencari jalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum,” tegasnya menuntaskan dorongannya terkait pemerataan akses perlindungan saksi dan korban.
sumber : Fraksi Golkar















