Komisi XII DPR Ateng Sutisna Minta PLN Transparan Soal Kompensasi Pemadaman Listrik

Kompensasi Pemadaman Listrik

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna mendesak PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersikap transparan serta memastikan masyarakat menerima kompensasi pemadaman listrik PLN yang memenuhi syarat regulasi. Perlindungan konsumen tersebut telah termaktub dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 hingga Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Ia menilai keberadaan regulasi perlindungan tidak akan optimal jika masyarakat tidak memahami hak dasar, tata cara perhitungan, serta mekanisme klaim pengurangan tagihan listrik ketika terjadi gangguan berkepanjangan.

“Masyarakat yang dirugikan akibat blackout harus memperoleh penjelasan tentang haknya. PLN wajib membuka dasar perhitungan kompensasi dan memastikan pelanggan yang memenuhi ketentuan menerima haknya,” tegasnya.

Ia mengimbau agar sosialisasi aturan kompensasi pemadaman listrik PLN disajikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah diakses publik tanpa menyulitkan pelanggan.

“Jangan sampai masyarakat harus mencari dan menafsirkan sendiri aturan yang menjadi dasar perlindungan mereka,” ujarnya.

Dalam aturan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, persentase pemotongan tagihan disesuaikan dengan durasi pemadaman yang melampaui standar mutu pelayanan, mulai dari 50 persen hingga 500 persen biaya beban apabila gangguan melebihi 40 jam. Pembayaran skema kompensasi berlaku baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar dalam bentuk penambahan token.

“PLN harus menjelaskan perhitungan kompensasi dengan cara yang mudah dipahami. Pelanggan perlu mengetahui dasar penghitungan, nilai yang diterima, dan waktu pemberiannya,” katanya.

Politikus PKS tersebut menegaskan bahwa penanganan hak pelanggan harus dijadikan indikator penilaian kinerja manajemen agar menjadi dorongan dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan secara berkala.

“Menjaga kesehatan perusahaan harus dilakukan dengan memperbaiki pelayanan, bukan dengan mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Dukung Pengembalian Sempadan Sungai, Aleg PKS Ateng Sutisna: Siap Berkolaborasi

“Setiap gangguan yang memenuhi ketentuan kompensasi harus ditindaklanjuti secara jelas dan dapat diperiksa. PLN dan pemerintah harus memastikan hak pelanggan terlindungi secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya menegaskan kewajiban realisasi kompensasi pemadaman listrik PLN.

sumber : Fraksi PKS