Komisi XIII DPR Dewi Asmara Soroti Kekerasan Seksual di Pesantren

Kekerasan Seksual di Pesantren

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menegaskan bahwa Partai Golkar memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren dan lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak citra pesantren sebagai tempat pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi para santri.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, serta LPA Kota Mataram guna membahas perlindungan korban kekerasan seksual. Pertemuan tersebut merespons maraknya kasus di Pondok Pesantren ABW Lombok Tengah dan Pondok Pesantren MBS Jombang.

“Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji. Ini mencederai fisik dan mental korban, sekaligus mencoreng marwah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” ujarnya, Kamis (8/10).

Sebagai langkah konkret, Komisi XIII DPR RI bersama lembaga terkait menyepakati empat langkah strategis untuk memperkuat penanganan perkara sekaligus menjamin hak perlindungan korban kekerasan seksual. Langkah tersebut mencakup peningkatan koordinasi lintas lembaga, usulan rapat gabungan bersama Pimpinan DPR RI, evaluasi ketat pembebasan bersyarat terpidana, hingga percepatan pembentukan perwakilan LPSK di daerah.

Ia juga mendorong Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan guna menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren.

“Kemenag harus tegas dan proaktif: evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas DPR RI Lakukan Rapat Koordinasi Lanjutan di Aceh untuk Menyatukan Data Pemulihan Pascabencana

Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan tersebut sebagai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi memastikan perlindungan korban kekerasan seksual terpenuhi secara optimal.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” pungkasnya.

sumber : Fraksi Golkar