Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang akrab disapa Perpres Ojol. Politikus PKB ini mewanti-wanti agar tiga kementerian pelaksana, yakni Kemenhub, Kementerian UMKM, dan Komdigi, dapat bersinergi dengan baik guna mengoptimalkan perlindungan driver ojol.
“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujarnya, Sabtu (10/10).
Ia menjelaskan, pembagian tugas dalam Perpres Ojol menempatkan penetapan tarif penumpang di bawah Kemenhub, pengantaran barang dan makanan di bawah Komdigi, serta ekosistem kemitraan di bawah Kementerian UMKM. Menurutnya, skema ini membutuhkan kepemimpinan tegas agar perlindungan driver ojol tidak terhambat oleh masalah birokrasi.
“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.
Guna memastikan implementasi aturan Perpres Ojol, ia mendorong Sekretariat Bersama (Sekber) agar diberikan wewenang eksekutif yang kuat dalam mengawal perlindungan driver ojol secara langsung dan transparan.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar seluruh peraturan menteri turunan dikoordinasikan dalam satu naskah harmonisasi sebelum batas waktu 31 Desember 2026.
“Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKB















