Jakarta, PR Politik (19/12) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil NTB 1, Johan Rosihan, menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, termasuk penerapannya pada produk pertanian tertentu. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor pertanian, swasembada pangan, dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil.
Johan menjelaskan bahwa kenaikan PPN dapat membebani petani melalui peningkatan biaya produksi, seperti pupuk, benih, dan alat pertanian. “Selain itu, kebijakan ini juga berisiko. Pertama, Meningkatkan Harga Produk Pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat,” sebut Johan.
Kedua, ia menambahkan, kebijakan ini dapat Mengurangi Daya Saing Produk Lokal. Produk lokal bisa kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah, yang bertentangan dengan upaya melindungi petani dalam negeri. “Ketiga, ini dapat Menghambat Swasembada Pangan. Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas,” terang Johan.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Indonesia dan Mesir Sepakat Promosikan Islam Moderat
Keempat, lanjutnya, kebijakan ini mengancam Ketahanan Pangan. Harga pangan yang lebih tinggi dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang terjangkau. Johan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan penundaan implementasinya.
“Langkah ini diperlukan agar tidak menghambat sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kenaikan PPN pada produk pertanian harus dikaji lebih dalam karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Johan juga mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kebijakan ini, antara lain:
- Pengecualian Barang Strategis: Memperluas daftar produk pertanian strategis yang dikecualikan dari PPN, seperti sayur, buah, dan produk pangan pokok lainnya.
- Peningkatan Subsidi: Menambah subsidi untuk pupuk, benih, dan input produksi lainnya guna mengimbangi kenaikan biaya yang mungkin timbul.
- Insentif untuk Petani Kecil: Memberikan insentif pajak atau dukungan finansial untuk petani kecil agar tetap termotivasi meningkatkan produktivitas.
- Dialog dengan Stakeholder: Melibatkan petani, asosiasi, akademisi, dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang adil dan tidak membebani sektor pertanian.
Baca Juga: Annisa Mahesa Dilantik Sebagai Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia Provinsi Banten
Sebagai wakil rakyat, Johan berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang pro-petani dan pro-pangan. “Kami akan terus mendorong pemerintah agar mengambil langkah yang bijak dan mendukung visi bersama untuk mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani. Kami siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” tutup Johan, yang saat ini sedang banyak bertemu dengan stakeholder pertanian dalam masa resesnya.
Sumber: fraksi.pks.id















