Hidayat Nur Wahid Minta BPOM dan BPJPH Pastikan Kehalalan Ompreng MBG

Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta lembaga berwenang segera menyelesaikan pengujian terkait isu “ompreng” program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diimpor dari China dan diduga berbahan minyak babi. Ia menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga harus memastikan kehalalan seluruh makanan dalam program MBG secara berkelanjutan.

“Tentu kita dukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Gedung DPR, usai Rapat Kerja Komisi VIII, Kamis (4/9/2025).

HNW mengingatkan bahwa sejumlah persoalan telah mencuat dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kasus siswa keracunan, makanan basi, anggaran paket yang tidak sesuai pagu, hingga isu ompreng yang disebut mengandung minyak babi. Menurutnya, hal ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam yang menjadi mayoritas penerima manfaat program tersebut.

“Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” jelas Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) itu.

Hidayat mengapresiasi langkah Komisi IX DPR RI yang dalam rapat bersama BPOM (3/9) memastikan sedang dilakukan pengujian terhadap ompreng MBG tersebut. Ia juga mendukung langkah BPOM yang meminta agar produk ompreng yang dipermasalahkan tidak digunakan sementara hingga hasil uji keluar.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima Dukung Putusan MK soal 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD

Dalam konteks hukum, HNW mengingatkan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memberi mandat kepada BPJPH untuk melakukan pengawasan. Pasal 18 UU JPH menyebutkan produk berbahan babi termasuk yang diharamkan.

“Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Dan dengan status ‘non halal’ maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti non halal, produk tersebut sebaiknya segera dihentikan penggunaannya dan diganti dengan produk berbahan halal yang mudah ditemukan.

“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk Rakyat,” pungkas HNW.

Sumber: fraksi.pks.id