Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam struktur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak cukup hanya memenuhi kuota, melainkan harus diiringi kompetensi dan orientasi politik yang kuat. Ia bahkan berharap jumlah perempuan di pimpinan AKD dapat melampaui batas minimal yang ditetapkan MK.
“Saya kok lebih cocok orientasinya itu memberdayakan perempuan yang punya orientasi politik praktis. Enggak usah 30 persen, kalau 40 persen, 50 persen, 60 persen, silakan saja,” ujar Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Aria menilai, jika keterlibatan perempuan semata-mata didorong oleh pemenuhan kuota tanpa memastikan kapasitas politiknya, maka hal tersebut belum tentu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) perempuan yang unggul untuk memimpin AKD DPR RI.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang mendorong pemberdayaan perempuan muda dalam politik. Menurutnya, legislator perempuan memiliki peluang besar untuk tampil lebih kuat dalam kontestasi politik masa depan.
“Karena dalam politik monarki, dalam politik yang mengandalkan tidak lagi fisik dengan cara perang, dengan cara gontok-gontokan kayak dulu, sekarang yang paling cocok kan di era demokrasi,” ucapnya.
Aria menambahkan bahwa perempuan memiliki keunggulan kompetitif dalam dunia politik. Ia menilai perempuan cenderung lebih profesional, memiliki pola pikir yang matang, serta kemampuan komunikasi yang baik.
“Kalau demokrasi ini kan perempuan lebih mendapatkan peluang yang lebih besar karena kompetensi personalnya lebih, behavior politiknya lebih halus, cara berpikirnya bisa lebih bijak, kompetensi profesionalnya banyak perempuan yang doktor doktor dalam segala bidang, kompetensi sosialnya sekarang banyak perempuan juga memiliki jabatan-jabatan organisasi, kemampuan ngomongnya juga bagus-bagus,” jelasnya.
Diketahui, putusan MK terkait keterwakilan perempuan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. MK memutuskan bahwa seluruh AKD—mulai dari komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga—wajib menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam jajaran pimpinannya.















