Garda Terdepan Bela Palestina, Menlu RI dan 7 Negara Muslim Kecam Pelanggaran Israel di Yerusalem

Jakarta, PR Politik – Para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab secara kolektif melayangkan kecaman keras terhadap otoritas pendudukan Israel. Protes diplomatik ini dipicu oleh pelanggaran berulang terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam serta Kristen di Yerusalem.

Fokus kecaman tertuju pada serangan para pemukim dan menteri ekstremis Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi, termasuk tindakan provokatif berupa pengibaran bendera Israel di area tersebut.

Para Menteri menegaskan bahwa aksi provokatif tersebut bukan sekadar isu lokal, melainkan penghinaan serius terhadap umat Muslim di seluruh dunia. Seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam dinyatakan sebagai tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam.

“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia dan pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut,” tegas para Menlu dalam pernyataan bersama.

Yurisdiksi eksklusif untuk mengelola masjid tersebut berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania, sesuai dengan peran pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah.

Selain isu Yerusalem, para Menlu menyoroti percepatan pembangunan lebih dari 30 permukiman baru oleh Israel yang dinilai ilegal menurut resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024. Kekerasan sistematis oleh pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan terhadap sekolah dan anak-anak, juga menjadi poin krusial yang menuntut akuntabilitas internasional.

Pemerintah negara-negara Muslim ini secara tegas menolak upaya aneksasi wilayah pendudukan atau pemindahan paksa rakyat Palestina. Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah Israel tersebut merupakan serangan langsung terhadap eksistensi negara Palestina dan upaya merusak “Solusi Dua Negara”.

Baca Juga:  KLH/BPLH Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah, Ajak Masyarakat Lombok Utara Bersih Pantai dan Kelola Sampah Berkelanjutan

Para Menteri menyerukan kepada dunia internasional untuk tidak lagi tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan eskalasi berbahaya ini.

“Indonesia juga menegaskan bahwa prinsip leaving no one behind harus menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan. Ini harus terwujud bukan hanya dalam bentuk komitmen, tetapi harus tercermin dalam kebijakan yang inklusif dan berdampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar perwakilan delegasi dalam konteks solidaritas pembangunan yang adil.

Dukungan penuh kembali disuarakan bagi hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Komunitas internasional didesak untuk mengintensifkan upaya regional demi mencapai perdamaian komprehensif di kawasan tersebut.

sumber : Kemlu RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru