Dukung Inovasi Bahan Bakar Anak Bangsa, Ditjen Migas Kawal Standarisasi Produk Bobibos

Jakarta, PR Politik – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memanggil produsen Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, untuk mematangkan pembahasan kelayakan produk bahan bakar alternatif hasil inovasi anak bangsa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian energi nasional di tengah ketidakpastian kondisi global.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/4), merupakan kelanjutan dari koordinasi awal pada pertengahan April lalu. Fokus utama saat ini adalah memastikan produk tersebut memenuhi standar keamanan sebelum dipasarkan secara luas.

“Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengujian teknis yang mendalam guna menentukan klasifikasi produk Bobibos, apakah akan masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Seluruh rangkaian pengujian akan dilakukan secara akuntabel oleh Lemigas melalui prosedur pengambilan sampel berstandar internasional ASTM D4057.

“Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel,” tegasnya.

Pihak PT Inti Sinergi Formula telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi penuh dengan Lemigas. Sebelumnya, identifikasi internal perusahaan menunjukkan bahwa beberapa parameter produk masih perlu disesuaikan agar memenuhi standar nasional yang berlaku.

Meskipun pemerintah memberikan apresiasi tinggi terhadap setiap temuan bahan bakar alternatif, Ditjen Migas menegaskan bahwa prosedur standarisasi tidak boleh dikesampingkan. Rangkaian tes ketat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko teknis, seperti kerusakan mesin kendaraan.

Baca Juga:  KLH dan PLN Bersihkan Ciliwung, Targetkan Pemulihan Sungai Vital Jakarta dan Jawa Barat

Selain aspek teknis, standarisasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Dengan adanya klasifikasi yang jelas, masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam pengaduan produk apabila kualitas yang diterima tidak sesuai dengan janji standar yang ditetapkan.

Pemerintah berharap proses pengujian ini dapat berjalan lancar sehingga inovasi Bobibos dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan legalitas.

sumber : ESDM RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru