Habib Syarif Muhammad: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Harus Jelas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Pembahasan mengenai penerapan sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian terus menjadi topik perdebatan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad, menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi di Indonesia.

“Penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju. Kendati demikian, jika diterapkan secara kaku (rigid), saya khawatir hal ini malah menurunkan partisipasi anggota serta pengurus koperasi. Oleh karena itu, perlu ada klasifikasi yang jelas, baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana di sektor perkoperasian,” ujar Habib Syarif Muhammad, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, pengelolaan koperasi memang membutuhkan penguatan regulasi hukum, mengingat banyak kasus pidana yang terjadi dan merugikan para anggota. “Hanya saja, kasus hukum ini biasanya terjadi dalam koperasi skala besar dengan kerugian yang juga besar,” jelasnya.

Habib mencontohkan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menawarkan produk simpanan dengan bunga tinggi, yakni 9-12 persen per tahun, melebihi bunga deposito bank umum. Penipuan ini menyebabkan kerugian besar bagi 23 ribu nasabah dengan total mencapai Rp 106 triliun. “Namun, di sisi lain, banyak koperasi kecil yang dikelola dengan semangat gotong royong. Jika ketentuan pidana terlalu berat, ini bisa menjadi momok bagi pengurus dan anggota,” ujarnya.

Ia menilai bahwa penerapan sanksi pidana seharusnya dilakukan secara proporsional dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir. “Jangan sampai penerapan sanksi pidana justru menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Namun, di sisi lain, keberadaan sanksi pidana juga penting agar tidak ada oknum yang memanfaatkan celah hukum, yang akhirnya merugikan anggota koperasi,” kata Habib.

Baca Juga:  Puan Maharani: Penanganan Karhutla Harus Adil, Libatkan Masyarakat dan Audit Korporasi

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I ini menyarankan agar Indonesia mengadopsi sistem hukum perkoperasian yang diterapkan di Filipina dan Malaysia. Di Filipina, Pasal 140 peraturan perundang-undangan mengatur bahwa pelanggaran hukum dalam koperasi dapat dikenakan hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun. Sementara itu, pelanggaran pajak koperasi di negara tersebut bisa berujung pada hukuman satu tahun penjara.

Di Malaysia, regulasi koperasi mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kebocoran rahasia data. Pasal 17 dalam Anggaran Dasar UU Koperasi Malaysia menetapkan hukuman penjara maksimal 6 bulan bagi pelanggar aturan tersebut. “Karena Malaysia adalah negara tetangga terdekat, saya setuju jika kita menerapkan hukum pidana dalam perkoperasian di Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan dengan kasus-kasus penipuan dan penggelapan uang anggota koperasi, seperti yang terjadi pada KSP Indosurya,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru