Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla

Enam Perusahaan Terkait Karhutla

Jakarta, PR Politik – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan langkah tegas berupa pembekuan izin perusahaan karhutla terhadap enam entitas korporasi di Kalimantan Tengah yang terbukti lalai dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Keputusan tersebut menambah daftar sanksi administratif Kementerian Kehutanan menjadi total 32 perusahaan dengan luasan area konsesi mencapai 1.931.115 hektare.

Pengumuman ini ia sampaikan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujarnya.

Keenam perusahaan yang dijatuhi sanksi yakni PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Enggreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, serta PT Sinergi Hutan Sejati.

Ia menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap kasus karhutla tidak boleh tebang pilih dan harus menjangkau ranah korporasi sesuai dengan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 120 kasus sedang diproses oleh Kementerian Kehutanan yang berkolaborasi dengan Bareskrim Polri.

“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya menutup keterangannya terkait kelanjutan sanksi pidana atas ketegasan pembekuan izin perusahaan karhutla.

sumber : Kemenhut

Baca Juga:  Indonesia–Korea Business Forum 2026: Dubes Cecep Tegaskan Arah Kebijakan Ekonomi RI Bukan Menuju Nasionalisasi