Atasi Kesenjangan Dana Konservasi, Komisi XII DPR Usulkan Arsitektur Kebijakan Tiga Lapis dan Pajak Biodiversitas

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai Indonesia memerlukan terobosan kebijakan yang radikal untuk menghentikan laju degradasi keanekaragaman hayati sekaligus memperkuat pembiayaan konservasi. Terkait hal itu, ia meminta agar perdebatan antara penerapan Pajak Biodiversitas (Biodiversity Loss Tax) usulan CELIOS dan skema High Integrity Biodiversity Credit yang digodok Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) disudahi, karena keduanya dinilai saling melengkapi.

Sebagai salah satu negara megabiodiversity terbesar di dunia, Indonesia saat ini dihadapkan pada ancaman deforestasi dan hilangnya habitat satwa akibat ekspansi ekonomi. Di sisi lain, kebutuhan dana konservasi nasional mencapai Rp118,5 triliun hingga Rp163,8 triliun per tahun, namun kemampuan pembiayaan riil yang tersedia baru sekitar Rp21,6 triliun, sehingga memicu kesenjangan anggaran yang sangat besar.

“Jika harus memilih, pajak biodiversitas lebih tepat dan mendesak. Alam tidak boleh hanya diberi harga ketika dijaga, sementara biaya ketika dirusak tetap dibebankan kepada rakyat dan negara. Kredit biodiversitas tetap penting, tetapi posisinya harus berada di atas kewajiban hukum, bukan menggantikannya,” tegasnya.

Ia memaparkan bahwa kedua instrumen tersebut bergerak pada domain yang berbeda. Pajak biodiversitas bekerja dengan prinsip polluter pays (pencemar membayar), sedangkan kredit biodiversitas bertindak sebagai insentif ekonomi bagi pihak yang sukses meningkatkan kualitas habitat atau memproteksi spesies langka.

Kendati mengapresiasi langkah KLH dalam merancang High Integrity Biodiversity Credit, Ateng memberikan catatan kritis. Instrumen kredit tersebut hanya akan diakui pasar internasional jika ditopang data dasar (baseline) yang valid, sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV) yang independen, registri nasional transparan, serta jaminan terhadap aspek additionality, permanensi, pencegahan kebocoran (leakage), dan eliminasi penghitungan ganda.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono Tegaskan Program MBG Harus Sehat, Aman, dan Akuntabel

Ia menekankan dengan keras bahwa defisit anggaran konservasi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengubah kredit biodiversitas menjadi “surat izin merusak” bagi korporasi. Untuk ekosistem kritis yang tidak tergantikan, prinsip yang wajib ditegakkan adalah no-go (kawasan terlarang), bukan kompensasi tebusan di wilayah lain.

Lebih lanjut, ia menilai simulasi biaya ekologis dari CELIOS harus dipahami sebagai potret beban lingkungan yang selama ini diabaikan oleh sektor industri. Namun, pengadopsian pajaknya ke depan harus berpijak pada metodologi ilmiah, karakteristik ekosistem, tingkat kerusakan, serta payung hukum dan audit lapangan yang kokoh.

Dalam arsitektur kebijakan tersebut, hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal wajib dilindungi secara mutlak. Instrumen perlindungan tersebut harus mencakup kepastian hak atas tanah, implementasi Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), transparansi kontrak, kanal pengaduan, hingga pembagian keuntungan yang berkeadilan.

Menutup keterangannya, legislator PKS ini mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera berkolaborasi menyusun peta jalan (roadmap) nasional yang mengatur objek pajak serta standardisasi teknis yang diperlukan.

“Dengan cara itu, kita tidak hanya memperoleh sumber pembiayaan konservasi, tetapi juga menghentikan insentif ekonomi yang selama ini membuat perusakan alam tetap menguntungkan,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKS