Kemnaker Sediakan Tiga Layanan Bantuan Kendala Pelaporan WLKP Daring

Pelaporan WLKP Daring

Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran layanan bantuan bagi pihak perusahaan yang menghadapi kendala teknis saat melakukan pelaporan WLKP daring (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan). Inisiatif ini dihadirkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menuntaskan kewajiban administratif secara tertib dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan ketersediaan fasilitas pendampingan tersebut melalui siaran pers Biro Humas pada Minggu (18/10).

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucapnyal.

Ismail merinci bahwa opsi layanan pertama dikelola melalui surat elektronik di [email protected]. Saluran kedua memfasilitasi konsultasi tatap muka langsung di Gedung B Lantai 1 Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker maupun melalui admin WLKP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi setempat.

Sementara untuk opsi ketiga, Kemnaker menyediakan modul petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan WLKP daring yang dapat diunduh secara mandiri.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” katanya.

Melalui ketersediaan pusat bantuan terpadu ini, Kemnaker berharap seluruh entitas bisnis nasional dapat memenuhi kewajiban pelaporan WLKP daring demi mewujudkan basis data ketenagakerjaan yang presisi dan akurat.

sumber : Kemnaker

Baca Juga:  Istana Merdeka Gelar Pesta Rakyat Pertama, Satukan Masyarakat dan UMKM dalam Perayaan Kemerdekaan