Jakarta, PR Politik – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Penyerahan dokumen strategis ini berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Langkah tersebut menandai dimulainya pembahasan krusial regulasi Ketenagakerjaan yang mencakup enam substansi utama: perencanaan tenaga kerja, pelatihan berbasis kompetensi, penempatan transparan, hubungan industrial harmonis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Rapat kerja tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi. Turut mendampingi jajaran wakil menteri meliputi Wamenaker Afriansyah Noor, Wamen PPPA Veronica Tan, Wambensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamendagri Akhmad Wiyagus.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut positif inisiatif DPR RI dalam mengusulkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan demi menciptakan ekosistem kerja yang seimbang antara hak buruh, keberlangsungan dunia usaha, dan target pembangunan nasional.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” katanya.
Dalam aspek perencanaan dan pelatihan kerja, Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan nasional wajib berbasis data terpadu dan disusun secara terstruktur. Program pelatihan kerja diidentifikasi perlu mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditopang oleh efisiensi pendanaan.
Sementara pada pilar penempatan kerja, ia menekankan jaminan proses yang objektif, transparan, adil, serta bebas dari diskriminasi, terutama bagi penyandang disabilitas, kelompok perempuan, dan masyarakat di kawasan tertinggal.
Mengenai hubungan industrial dan pengawasan, Pemerintah memandang terciptanya iklim kerja yang harmonis dan independensi pengawas ketenagakerjaan sebagai kunci utama kepatuhan norma kerja nasional.
Ia memastikan Pemerintah akan terus aktif mengawal seluruh tahapan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Sejalan dengan penyerahan DIM tersebut, Komisi IX DPR RI secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mematangkan pasal demi pasal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada tahapan selanjutnya.
sumber : Kemnaker















