Jakarta, PR Politik – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat gerakan Tobat Ekologis melalui aksi nyata dan terukur guna memulihkan kerusakan ekosistem nasional. Menurutnya, pemulihan lingkungan tidak sekadar menghentikan kerusakan alam, tetapi juga membuka peluang investasi hijau, mencetak lapangan kerja hijau (green jobs), serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Jumhur saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional bertema “Perspektif Kritis: Membedah Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan” di Jakarta.
“Permasalahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, hingga setiap individu memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu, kita perlu melakukan Tobat Ekologis melalui langkah nyata, seperti menanam pohon, membersihkan dan memulihkan sungai, menghentikan pencemaran dari kawasan industri, serta membangun budaya masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan. Berbagai agenda strategis nasional—mulai dari hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ketahanan energi—wajib berjalan beriringan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah ini selaras dengan pilar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Saat ini Indonesia masih membentur deretan tantangan berat, seperti pencemaran udara, air, dan tanah, krisis sampah, degradasi DAS, hingga ancaman perubahan iklim. Untuk menjawab persoalan tersebut, KLH/BPLH menetapkan tiga pilar strategi utama.
Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa pemulihan lingkungan hanya menyerap anggaran. Sebaliknya, pemulihan ekosistem justru menyimpan nilai investasi yang masif melalui skema nilai ekonomi karbon.
“Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus diselesaikan sejak tahap awal perencanaan. Pemulihan lingkungan justru dapat membuka peluang investasi yang sangat besar. Kegiatan pemulihan, seperti penanaman bambu dan rehabilitasi lahan, dapat menghasilkan penurunan emisi yang terverifikasi dan diperdagangkan melalui pasar karbon nasional maupun internasional. Prinsipnya jelas, pihak yang mencemari harus bertanggung jawab dan membayar biaya pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Ia turut menyerukan agar perguruan tinggi dan mahasiswa tidak hanya memproduksi kajian teoretis, melainkan terlibat langsung memberikan kritik konstruktif berbasis sains demi memperkuat kebijakan ekologi nasional.
Mengakhiri orasinya, ia menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan insentif serta dukungan penuh bagi pelaku usaha dan pemda yang berinovasi menjaga lingkungan. Namun, bagi para pelanggar persetujuan lingkungan yang merugikan hak ekologis masyarakat, KLH/BPLH dipastikan akan menerapkan instrumen penegakan hukum secara tegas, adil, dan tanpa kompromi.
sumber : Kemenlh RI















