Tunda Keberangkatan 8.287 Calon Korban TPPO, Komisi XIII DPR Minta Imigrasi Perketat Integritas Internal dan Berantas Sindikat

Jakarta, PR Politik – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat keberhasilan dengan menunda keberangkatan sebanyak 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa angka pencegahan tersebut mengalami penurunan sebesar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hasil positif ini dicapai berkat efektivitas pengawasan berbasis risiko yang diterapkan secara ketat, mulai dari tahap penerbitan paspor hingga proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Guna mengantisipasi pengulangan modus keberangkatan nonprosedural, pihak Imigrasi memasukkan data para korban yang kembali ke Tanah Air ke dalam sistem Subject of Interest. Selain tindakan preventif di pintu perbatasan, Imigrasi juga menyiagakan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di tingkat desa untuk memberikan edukasi masif mengenai prosedur kerja resmi ke luar negeri sekaligus membendung pergerakan sindikat TPPO sejak dari lini hulu.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, memberikan apresiasi atas capaian dan sistem deteksi dini yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi. Menurutnya, pemutusan rantai korban dalam skala besar tersebut membuktikan komitmen awal lembaga.

“Jumlahnya cukup fantastis. Delapan ribu lebih. Berarti kurang lebih 40 orang dalam sehari. Kinerja ini tentu didukung pula oleh komitmen dan integritas para pegawai di lembaga tersebut. Bagaimanapun baiknya sistem, kalau tidak ada integritas personal, bisa jebol juga,” jelasnya.

Kendati mengalami penurunan tren kasus sebesar 12,36 persen, Meity memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu diakselerasi pemerintah agar fungsi perlindungan WNI berjalan lebih optimal. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ancaman “kebocoran” akibat celah integritas oknum internal.

Baca Juga:  Legislator PAN Okta Kumala Dewi Soroti Polemik IGRS, Dorong Evaluasi dan Pelibatan Komunitas Gim

Ia menyinggung insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 17 pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Juni lalu, termasuk Kepala Kantor, terkait dugaan penyimpangan izin tinggal WNA. Menurut Meity, peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa keandalan sistem teknologi dapat tidak berfungsi apabila tidak ditopang oleh integritas personal aparatnya.

Di samping isu integritas, ia menggarisbawahi bahwa pengetatan di TPI saja tidak akan cukup. Ia mendesak penguatan pengawasan di wilayah-wilayah yang menjadi kantong utama Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang masih mencatatkan kasus TPPO tertinggi. Komisi XIII DPR dipastikan akan mengawal ketat efektivitas 1.178 Desa Binaan Imigrasi serta 516 Pimpasa di lapangan.

Lebih lanjut, politisi PKS ini menuntut tindak lanjut hukum yang tegas dan tidak tebang pilih terhadap jaringan sindikat. Upaya pencegahan administrasi di TPI harus diikuti dengan penjatuhan sanksi pemidanaan berat kepada agen-agen perantara yang memfasilitasi keberangkatan ilegal.

“Jadi tidak hanya pencegahan di Imigrasi, tapi ditindaklanjuti dengan pemidanaan, sanksi yang berat kepada pelaku TPPO atau agen-agen perantara yang memfasilitasi keberangkatan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sindikat TPPO saat ini telah beradaptasi menggunakan teknologi canggih dan melibatkan jaringan yang kompleks. Sebagai contoh, kasus yang menimpa 41 WNI korban TPPO di Libya yang mengalami proses pemulangan sangat rumit akibat modus penipuan pengalihan lokasi kerja dari negara tujuan awal, Turki. Oleh karena itu, ia mendesak adanya koordinasi dan kerja sama lintas sektor yang makin solid antara Ditjen Imigrasi, Kepolisian RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Hal ini penting. Ingat, TPPO ini sangat canggih, sekarang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan melibatkan banyak pihak. Maka, menghadapi TPPO ini juga diperlukan kerja sama banyak pihak. Seperti yang terjadi di Libya sekarang ini, ada 41 WNI korban TPPO di Libya yang pemulangannya harus melalui proses sulit. Modus penipuan yang terus berkembang seperti pengalihan lokasi kerja dari Turki ke Libya. Kasus ini jadi pembelajaran baru bagi semua pihak dalam pencegahan TPPO,” pungkasnya.

Baca Juga:  Khilmi Soroti Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadan, Desak Evaluasi Pemerintah

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini