Terima Draf Versi Buruh, Netty Prasetiyani Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Wajib Penuhi Meaningful Participation

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru harus berpijak pada aspirasi nyata para pekerja dan serikat buruh, bukan sekadar menjadi produk legislasi formal.

Pernyataan tersebut disampaikan Netty saat menerima kunjungan dari Koalisi Besar Pekerja/Buruh Indonesia yang menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Ia mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat konsistensi Fraksi PKS dalam mengawal kepentingan pekerja, mulai dari pembahasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hingga penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya.

“Sejarah telah merekam bagaimana PKS berdiri dan membersamai perjuangan pekerja dan buruh. Itu menjadi bukti bahwa PKS tetap berpihak pada apa yang menjadi kepentingan para pekerja dan buruh di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan oleh serikat pekerja bukan hanya kumpulan pasal usulan normatif, melainkan representasi pengalaman, kebutuhan, dan perjuangan panjang kaum pekerja yang wajib mendapat perhatian serius dalam proses legislasi.

“Hari ini teman-teman bukan hanya sekadar menyampaikan dokumen. Dokumen ini adalah cerita panjang tentang kebutuhan, pengalaman hidup, dan perjuangan pekerja yang harus menjadi pengayaan bagi Panja dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan di tingkat Panja DPR RI saat ini masih berlangsung intensif. Bahkan, sejumlah materi krusial, khususnya yang mengatur tentang kluster hubungan kerja, sengaja ditunda pembahasannya agar parlemen memperoleh masukan yang lebih komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).

Langkah penundaan ini dinilai penting agar regulasi yang lahir mampu membangun hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja maupun dunia usaha.

Baca Juga:  Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna Soroti Kelangkaan BBM dan Gangguan Listrik di Wilayah Bencana Sumatera

“Kita ingin dokumen ini menjadi bagian dari rekonstruksi regulasi yang berkeadilan, yang mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menjadi instrumen perlindungan sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.”

Dalam sesi wawancara cegat (doorstop), ia juga menekankan bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini harus dijadikan momentum emas untuk memperbaiki praktik pembentukan undang-undang di Indonesia, berkaca dari polemik penyusunan UU Cipta Kerja terdahulu yang dinilai minim keterlibatan publik.

“Penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja harus menjadi pembelajaran bahwa kita wajib melibatkan partisipasi publik secara luas, meaningful participation, sehingga RUU Ketenagakerjaan benar-benar mendengarkan aspirasi para pekerja dan buruh,” urainya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa draf usulan buruh yang diterima oleh Fraksi PKS akan menjadi bahan pengayaan (enrichment) utama bagi Panja sebelum penyusunan naskah final. Setelah proses di tingkat Panja selesai, RUU tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), persetujuan seluruh fraksi di DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR, hingga pembahasan bersama dengan pemerintah.

Meski menargetkan penyelesaian pembahasan secepat mungkin, ia memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka sepanjang proses legislasi berlangsung.

“Masukan-masukan tetap kami terima. Dokumen yang kami terima hari ini justru menjadi pengayaan bagi anggota Panja agar RUU Ketenagakerjaan yang lahir menjadi lebih baik dibanding regulasi yang selama ini ada,” katanya.

Menutup pernyataannya, Netty menegaskan komitmen penuh Fraksi PKS untuk terus mengawal perjuangan kaum pekerja selama proses pembahasan RUU berlangsung agar regulasi akhir yang disahkan benar-benar memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini