Sembuhkan Ekonomi Belitung, Komisi XII DPR Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Perpres Diskresi PT Timah

Tanjung Pandan, PR Politik – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, meminta Pemerintah Pusat untuk mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penyelesaian persoalan legalitas timah hasil pertambangan masyarakat di Pulau Belitung.

Menurutnya, kehadiran payung hukum berupa Perpres tersebut sangat dinantikan guna memberikan kepastian hukum secara konkret, sekaligus menghidupkan kembali denyut aktivitas pertambangan rakyat serta memulihkan perekonomian masyarakat yang sempat mandek akibat hambatan regulasi.

Ia memaparkan bahwa proses penerbitan Perpres saat ini telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu proses penomoran resmi. Sebelumnya, draf regulasi tersebut sudah digodok secara intensif melalui rapat maraton yang melibatkan PT Timah dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, serta telah mengantongi persetujuan dari Menteri ESDM.

Sebagai langkah pengawalan, Bambang mengaku terus memonitor perkembangan draf Perpres sekaligus memberikan masukan subtansial. Salah satu klausul krusial dalam beleid tersebut adalah pemberian diskresi khusus selama jangka waktu satu tahun kepada PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat yang berada di luar skema Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Patijaya melalui rilis resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).

Selama periode transisi satu tahun tersebut, PT Timah diwajibkan untuk menuntaskan berbagai pemenuhan administrasi teknis terkait IUP serta melakukan penyesuaian RKAB. Skema ini wajib diselesaikan agar mekanisme tata niaga pembelian timah dari masyarakat pasca-masa transisi dapat berjalan sepenuhnya berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Yanuar Arif Wibowo Tegaskan Dukungan untuk Keberlangsungan Trans Banyumas

Untuk teknis di lapangan, penyaluran hasil produksi timah masyarakat nantinya dapat diakomodasi melalui tiga pintu, yaitu kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang telah terdaftar, maupun melalui wadah koperasi.

Guna meminimalisasi celah pelanggaran, ia meminta manajemen PT Timah segera menyiapkan kriteria serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya sengketa hukum di masa mendatang. Saat ini, perumusan kriteria operasional tersebut terus dikonsultasikan bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Ia optimistis kebijakan diskresi ini akan menjadi instrumen penyelamat ekonomi warga Belitung, sekaligus menjadi solusi untuk mencairkan status timah produksi masyarakat yang saat ini masih tertahan di gudang PT Timah wilayah Belitung agar hak finansial warga dapat segera dibayarkan.

Kendati demikian, legislator asal daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung ini memberikan peringatan keras (warning) kepada seluruh kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak menyalahgunakan masa transisi ini untuk memuluskan praktik ilegal. Ia menegaskan dukungannya kepada aparat penegak hukum untuk tetap memperketat pengawasan di lapangan.

“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya menutup taklimatnya.

sumber : Fraksi Golkar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini