RUU Pengelolaan Ruang Udara Didorong Rampung, M. Endipat Wijaya: Ini Bukan Lagi Isu Teknis Semata

Legislator Partai Gerindra, M. Endipat Wijaya | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Kian padatnya lalu lintas udara dan meningkatnya gangguan dari berbagai objek asing di langit Indonesia menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola ruang udara nasional.

Legislator Partai Gerindra, M. Endipat Wijaya, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai langkah strategis demi memastikan keamanan, keselamatan, dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

“Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” ujar Endipat, yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja bersama Tim Pansus ke Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang, yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Balai Karantina, serta Pertamina.

Dalam kesempatan itu, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik, khususnya dari kalangan pakar, akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait, dalam merumuskan beleid yang komprehensif.

Menurut legislator muda asal Daerah Pemilihan Kepulauan Riau ini, pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation) adalah kunci utama agar regulasi ini tidak berhenti sebatas dokumen hukum, melainkan menjadi panduan kerja nyata bagi seluruh pihak yang beraktivitas di ruang udara Indonesia.

RUU Pengelolaan Ruang Udara telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan terus digodok hingga tahun 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi strategis DPR RI.

Endipat memaparkan data lonjakan signifikan pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing, yang naik drastis dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020. Tak hanya itu, ia juga menyoroti berbagai gangguan lain yang berpotensi membahayakan penerbangan sipil.

Baca Juga:  Meity Rahmatia Pertanyakan Transformasi Nilai Pancasila pada Anak oleh BPIP

“Belum lagi gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang secara langsung bisa membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

Selain itu, Endipat juga menilai perlunya kejelasan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama menyangkut aktivitas olahraga dirgantara yang hingga kini masih menyisakan persoalan tumpang tindih regulasi.

Meski begitu, ia menyambut baik semangat kolaborasi lintas sektor dalam pembahasan RUU ini. “Tidak ada lagi ego sektoral. Semua pihak harus merasa memiliki ruang udara ini sebagai tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi isu pertahanan dan kedaulatan negara, Endipat berharap RUU ini dapat menjawab kebutuhan akan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara nasional, termasuk terkait pembagian wewenang dan aspek keselamatan.

“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” tutupnya.

 

Sumber: fraksigerindra.id