Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tidak gegabah dalam menjerat masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ke ranah pidana dan menyeret mereka ke pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan Rudianto menanggapi kasus pidana yang menjerat Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, Kalimantan Selatan. Firli dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk hasil olahan laut dan sirup khas Banjar yang dijualnya.
“Ini pelajaran berharga agar institusi kepolisian agar betul-betul kasus mana yang perlu diajukan ke meja hijau dan kasus yang tidak perlu dimejahijaukan, tidak perlu dibawa ke pengadilan,” kata Rudianto, Jumat (16/5/2025).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menilai, pelaku UMKM semestinya diberi pembinaan dan perlindungan, apalagi dalam kondisi ekonomi nasional yang belum stabil. Ia menegaskan, pelanggaran administratif semestinya tidak langsung dibawa ke jalur hukum, melainkan cukup diberi edukasi.
“Kan bisa dibina, diberi pemahaman untuk kemudian melengkapi kekurangan. Misalkan kekurangan label halalnya, dan sebagainya, atau masa kedaluwarsanya,” tegasnya.
Rudianto menyatakan prihatin atas pemidanaan Firli Norachim. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak dilakukan secara kaku, apalagi terhadap pelaku usaha kecil yang sedang berjuang di tengah tantangan ekonomi.
“Bayangkan saja, negara memberi ruang besar kepada pelaku UMKM, sampai ada Kementerian UMKM. Tujuannya apa? Untuk menumbuhkan ekonomi di saat situasi sulit seperti ini,” ujarnya.
Ia menilai, proses hukum terhadap kasus tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Rudianto juga mengkritik penggunaan pasal yang dinilai hanya mencari-cari kesalahan.
“Ini yang menjadi pembelajaran kepada institusi, polda-polda lain, untuk tidak menjadikan UU yang sebenarnya bisa diselesaikan secara restorative justice, diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Menurutnya, kasus seperti yang dialami Firli lebih tepat ditangani melalui pendekatan restorative justice dan tidak layak untuk diproses hingga pengadilan.
Lebih lanjut, Rudianto berharap majelis hakim yang memeriksa perkara Toko Mama Khas Banjar dapat mengambil keputusan dengan bijak dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta rasa keadilan.
“Cukup pelanggaran administrasi saja ini kan. Tidak layak, tidak pantas, dan tidak adil kalau dihukum. Itu menurut saya sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Sumber: fraksinasdem.org















