Ramson Siagian Dorong Pemerintah Inisiasi RUU Migas Demi Swasembada Energi

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian, menyampaikan pandangan konstruktifnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan organisasi minyak dan gas bumi, terkait pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Ia mendorong agar inisiatif penyusunan RUU tersebut datang langsung dari pemerintah demi memastikan regulasi yang dihasilkan sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“RUU Migas ini dibahas sejak periode 2014–2019, tapi tidak kunjung selesai. Bahkan banyak dari kita, termasuk saya, sudah terlibat sejak dulu,” ujarnya.

Ramson menilai proses pembahasan RUU Migas selama ini masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi teknis secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih rinci terhadap setiap pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli, seringkali masih bersifat retoris dan teoretis. Belum menukik ke pasal demi pasal, belum menyentuh sistem hukum yang konkret,” jelas Ramson.

Dalam pandangannya, keterlibatan aktif pemerintah akan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan mendukung terwujudnya regulasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk mendukung target strategis seperti swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau usulnya dari pemerintah, semua kekuatan bisa bersinergi. Pemerintah punya target, seperti swasembada energi. Maka regulasi harus disusun sesuai dengan kebutuhan dan realitas di lapangan,” tegasnya.

Ramson juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan agar pembahasan RUU Migas tidak kembali mengalami kebuntuan sebagaimana terjadi di periode sebelumnya. Menurutnya, inisiatif dari pemerintah merupakan opsi yang lebih efektif untuk menghindari stagnasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menyoroti penurunan angka produksi minyak nasional sejak disahkannya UU Migas tahun 2001. Ia mencatat bahwa produksi minyak Indonesia yang sebelumnya berada di angka satu juta barel per hari, kini hanya sekitar 600 ribu barel per hari.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Dorong Penyelenggaraan Haji 2026 yang Lebih Efisien dan Berkeadilan

“Pertanyaannya, apakah ini karena kerangka regulasi kita yang salah? Atau ada sebab lain? Tapi yang jelas, realitasnya produksi kita menurun tajam,” katanya.

Ramson menekankan perlunya regulasi sektor migas yang komprehensif, yang tidak hanya menyoal aspek energi, tetapi juga mempertimbangkan dimensi fiskal, lingkungan hidup, dan otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga merupakan kunci utama dalam pengelolaan sektor migas nasional.

“Koordinasi antarkementerian sangat penting. Tidak cukup hanya Kementerian ESDM, tetapi juga harus libatkan Kementerian Keuangan, LHK, KLHK, bahkan Kemendagri dan pemerintah daerah. Kalau tidak sinkron, lifting kita tidak akan naik,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ramson menegaskan bahwa pandangan yang ia sampaikan dalam forum RDPU tersebut merupakan sikap pribadi dan bukan representasi resmi Fraksi Partai Gerindra.

“Ini belum menjadi sikap resmi Fraksi Gerindra. Tapi saya sampaikan sebagai umpan diskusi, agar kita bisa merenung bersama. Bagaimana RUU Migas ini bisa benar-benar mendukung swasembada energi,” pungkasnya.

Sumber: fraksigerindra.id

Bagikan: