Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong penguatan sistem nasional yang mampu secara komprehensif mendeteksi, mencegah, melindungi, serta memulihkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggal 30 Juli.
“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang beroperasi secara lintas negara (transnational crime), memanfaatkan efisiensi teknologi digital, serta terhubung erat dengan jaringan kejahatan lain seperti tindak pidana pencucian uang, peredaran narkotika, kejahatan siber, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.
“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” tegasnya.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI ini menyoroti bagaimana perkembangan teknologi telah melahirkan modus operandi baru yang semakin sulit terdeteksi oleh otoritas. Maraknya kasus perdagangan orang yang dipaksa bekerja menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menjadi bukti nyata evolusi ancaman TPPO saat ini.
Ia membeberkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukkan bahwa latar belakang tingkat pendidikan tinggi tidak lagi menjadi jaminan seseorang bisa terbebas dari jeratan jebakan TPPO. Banyak korban yang direkrut melalui platform media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri ternyata merupakan lulusan S1 hingga S2, khususnya yang berlatar belakang disiplin ilmu teknologi informasi.
Sementara itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa sepanjang rentang tahun 2022 hingga 2025, lembaga tersebut telah mendampingi dan membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di kawasan Asia Tenggara. Para korban tersebut berasal dari 39 negara, di mana porsi terbanyak berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.
Melihat situasi tersebut, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif dan sekadar bereaksi setelah jatuhnya korban di lapangan.
“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” ujar anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.
Legislator dari Partai NasDem ini memaparkan bahwa materi revisi undang-undang tersebut wajib memperluas definisi TPPO agar mencakup bentuk-bentuk eksploitasi kekinian, seperti operasional scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Selain memperberat sanksi pidana bagi para penggerak sindikat, keselamatan dan pemulihan korban harus ditekankan sebagai inti kebijakan. Rerie juga menggarisbawahi pentingnya kewajiban bagi platform digital untuk memblokir akun-akun perekrut, sekaligus memperkuat koordinasi terpadu antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan diplomatik RI di luar negeri.
sumber : Fraksi Nasdem















