Netty Prasetiyani Dukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani | Foto: Humas PKS DPR (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mewajibkan seluruh kementerian/lembaga serta tempat kerja menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi kesehatan pekerja serta masyarakat secara keseluruhan. Angka paparan asap rokok dalam ruangan yang mencapai 68% di Indonesia membuat regulasi ini harus ditegakkan secara serius dan konsisten,” ujar Netty Prasetiyani, Sabtu (22/2/2025).

Netty menekankan bahwa lingkungan kerja yang sehat memberikan banyak manfaat, termasuk menurunkan risiko penyakit akibat rokok.

“Paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, telah terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius seperti penyakit paru-paru, jantung, stroke, dan kanker. Dengan menerapkan KTR, diharapkan risiko ini dapat ditekan secara signifikan,” katanya.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan produktivitas pekerja.

“Lingkungan kerja yang sehat berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Pekerja yang tidak terpapar asap rokok cenderung lebih fokus, lebih sedikit mengalami gangguan kesehatan, serta memiliki tingkat absensi yang lebih rendah,” tambahnya.

Netty juga menyoroti dampak ekonomi dari penerapan KTR yang dapat mengurangi beban biaya kesehatan.

“Penyakit akibat rokok tidak hanya membebani individu, tetapi juga sistem kesehatan nasional. Dengan mengurangi eksposur terhadap asap rokok, diharapkan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan dengan tegas.

“Pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang masif serta pengawasan yang ketat dalam penerapan KTR di tempat kerja. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi aturan tanpa realisasi di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Andi Muzakkir Soroti Dugaan Tangkap-Lepas Kasus Narkoba di Bone, Desak Transparansi Polisi

Menurut Netty, kementerian, lembaga, dan perusahaan harus memiliki mekanisme pengawasan internal guna memastikan aturan ini benar-benar dijalankan.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenkes yang telah menyurati berbagai kementerian dan lembaga untuk menegakkan aturan ini. Namun, pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan agar aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan benar-benar diterapkan di semua lingkungan kerja,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas guna memastikan keberhasilan kebijakan tersebut.

“Penting adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses, sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi penerapannya,” jelas Netty.

Sumber: fraksi.pks.id