Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar selaras dengan kebutuhan pembiayaan riil peserta didik di lapangan.
Langkah evaluasi ini dinilai sangat mendesak mengingat lebarnya ketimpangan antara nilai insentif yang diterima siswa dari pemerintah dengan tingginya beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid, khususnya dari kalangan prasejahtera.
Ia menjelaskan bahwa biaya pendidikan mencakup komponen yang sangat kompleks, mulai dari operasional belajar, biaya transportasi harian, pembelian seragam, buku teks, alat tulis, hingga uang saku siswa.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, rata-rata total pengeluaran pendidikan per siswa per tahun menembus Rp4,56 juta untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Rp7,34 juta pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Rp10,19 juta bagi siswa SMA/SMK.
Di sisi lain, indeks bantuan PIP yang berjalan saat ini baru mengalokasikan Rp450 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp750 ribu untuk jenjang SMP, dan Rp1,8 juta untuk tingkat SMA/SMK. Angka ini baru menutupi sekitar 9,87 persen biaya pendidikan SD, 10,22 persen biaya SMP, dan 17,66 persen pengeluaran SMA/SMK.
“Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan cukup besar antara nilai bantuan pemerintah dan kebutuhan riil peserta didik di lapangan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Legislator ini menegaskan bahwa evaluasi indeks bantuan PIP tidak boleh dipandang sebatas formulasi matematis anggaran semata, melainkan merupakan perwujudan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak pendidikan seluruh anak bangsa.
“Ini bukan sekadar persoalan hitung-hitungan matematis, melainkan wujud tanggung jawab negara. Apalagi amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat jelas,” ujarnya.
| Jenjang Pendidikan | Rata-Rata Biaya BPS / Tahun | Besaran Insentif PIP | Persentase Pemenuhan PIP |
| • Sekolah Dasar (SD) | Rp4,56 Juta | Rp450 Ribu / Tahun | 9,87 Persen |
| • SMP / Sederajat | Rp7,34 Juta | Rp750 Ribu / Tahun | 10,22 Persen |
| • SMA / SMK | Rp10,19 Juta | Rp1,8 Juta / Tahun | 17,66 Persen |
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah meninjau ulang alokasi fungsi pendidikan dalam APBN guna memberikan ruang peningkatan nominal bantuan PIP. Penyesuaian ini dipandang penting demi mencegah risiko anak putus sekolah (drop out) akibat kendala finansial keluarga.
“Jangan sampai keterbatasan ekonomi menjadi alasan anak-anak Indonesia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya mengakhiri.
sumber : Fraksi Golkar















