Semarang, PR Politik – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengusulkan pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang menunjukkan kontribusi positif dalam program pembinaan dan pemberdayaan sesama warga binaan. Menurutnya, narapidana yang aktif dan produktif layak mendapatkan penghargaan sebagai bentuk motivasi dan apresiasi atas usaha mereka.
“Saya juga minta Pak Dirjen Pemasyarakatan untuk merumuskan remisi tambahan kepada Warga Binaan yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di Lapas maupun Rutan,” tegas Menteri Agus saat memberikan arahan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah di Semarang pada Selasa, 17 Juni.
Kebijakan remisi tambahan ini diharapkan menjadi panduan bagi pimpinan UPT Pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan yang adil dan berbasis kinerja. Agus berharap upaya ini akan mempercepat proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana yang menunjukkan kemajuan dalam pembinaan.
Selain itu, Menteri Agus juga menyoroti pentingnya peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam membantu reintegrasi sosial narapidana. Bapas memiliki peran krusial dalam pembimbingan, penelitian kemasyarakatan, pendampingan, hingga pengawasan narapidana yang menjalani asimilasi di masyarakat.
Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, peran Bapas akan semakin sentral. Oleh karena itu, Menteri Agus mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk lebih siap menghadapi perubahan regulasi dan peningkatan tanggung jawab.
“Jangan sampai nanti tugas dan tanggung jawab semakin besar, tapi kita tidak tahu apa yang harus kita kerjakan,” pungkasnya.
sumber : Kemenimipas















