Menperin Tegaskan Penguatan Ekosistem Industri Halal Sambut Wajib Halal 2026

Menperin Tegaskan Penguatan Ekosistem Industri Halal

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk industri sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Langkah tersebut semakin penting menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, yang mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Langkah Menperin Tegaskan Penguatan Ekosistem Industri Halal Menjelang Oktober 2026

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan industri halal tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan memperluas akses pasar produk industri nasional.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Menurutnya sertifikasi halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk industri dalam negeri. Terlebih lagi, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aspek kehalalan produk perlu ditangkap oleh pelaku industri sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing.

“Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” tuturnya.

Akselerasi Fasilitasi Bagi UMK dan Menperin Tegaskan Penguatan Ekosistem Industri Halal

Oleh karena itu, Kemenperin terus memperkuat ekosistem industri halal, salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM). Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai unit kerja Kemenperin yang memiliki kompetensi dan layanan terkait standardisasi serta sertifikasi halal.

Salah satu langkah konkret dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta). Pada tahun 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 31 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Jabodetabek.

Penerapan Sistem Mutu dan Standar Industri Berkelanjutan

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, implementasi sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan penguatan sistem mutu di sektor industri. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek kehalalan, tetapi juga memiliki kualitas yang konsisten.

“Fasilitasi sertifikasi halal bukan sekadar menghasilkan sertifikat, tetapi juga memastikan industri menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Hal ini selaras dengan peningkatan mutu melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan standar dan sertifikasi merupakan salah satu faktor penting untuk memperkuat daya saing industri nasional. Di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, aspek mutu, keamanan, serta jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap produk Indonesia.

“Penguatan ekosistem halal harus dilakukan secara terintegrasi. Tidak cukup hanya dengan sertifikasi, tetapi perlu didukung oleh penerapan sistem mutu sehingga industri dapat menjaga konsistensi produk yang dihasilkan,” imbuhnya.

Pemanfaatan Program Fasilitasi Gratis Bagi Pelaku Industri Kecil

Sementara itu, Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan bahwa pihaknya aktif mengajak pelaku IKM untuk memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang telah disediakan pemerintah, termasuk program sertifikasi halal.

“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah. Ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya.

BSPJI Jakarta juga memiliki peran strategis sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama dengan ruang lingkup mencakup industri makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan. Konsistensi penerapan prinsip jaminan produk halal penting agar menjadi bagian dari budaya mutu perusahaan secara berkelanjutan.

sumber : Kemenperin