Jakarta, PR Politik – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyiapkan skema Badan Usaha Khusus (BUK) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) guna mewujudkan BUK RUU Migas perizinan satu pintu di sektor hulu migas.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengakhiri birokrasi berbelit dari kementerian ke kementerian yang selama ini memperlambat akselerasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam memulai kegiatan eksplorasi pengeboran.
Pernyataan tegas tersebut ia sampaikan saat membuka ajang FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).
“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” katanya
Ia merinci bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah merampungkan pembahasan hingga 90 persen, di mana BUK akan diberikan wewenang penuh dalam memangkas alur perizinan demi memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.
Selain memangkas alur birokrasi, ia memaparkan bahwa RUU Migas dirancang untuk memberikan insentif pajak selama periode eksplorasi, di mana kewajiban perpajakan baru dibebankan setelah lapangan migas secara komersial menghasilkan.
“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” katanya.
Seiring hadirnya konsep BUK RUU Migas perizinan satu pintu, Bahlil Lahadalia mendesak para pemegang konsesi yang telah mengantongi persetujuan plan of development (PoD) untuk segera mengeksekusi lapangan migasnya demi menggenjot pencapaian target lifting serta swasembada energi nasional.
sumber : ESDM















