Jakarta, PR Politik – Pemerintah secara resmi memaraf DIM RUU Adminduk (Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan) melalui perwakilan lintas kementerian dan lembaga sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola data kependudukan nasional.
Proses penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Wamen Komdigi Nezar Patria, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra, serta Kabiro Hukum Kemlu Rayyanul Muniah Sangadji di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10).
Bima Arya menjelaskan bahwa penyusunan DIM RUU Adminduk ini merupakan respons pemerintah atas inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025–2029 guna menciptakan sistem administrasi yang adaptif dan terintegrasi.
“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujarnya kepada awak media seusai penandatanganan.
Ia menegaskan pentingnya konsolidasi data kependudukan untuk mendukung efektivitas layanan publik di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard menambahkan bahwa penyempurnaan undang-undang ini bakal menjadi tulang punggung bagi efektivitas kebijakan Satu Data Indonesia.
“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wamen Komdigi Nezar Patria menggarisbawahi keunggulan regulasi baru ini dalam menjamin keamanan ruang siber serta klasifikasi pelindungan data pribadi.
“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tegasnya memungkas pembahasan finalisasi DIM RUU Adminduk.
sumber : Kemendagri















