Legislator Golkar Puteri Anetta Komarudin Pertanyakan Efektivitas Denda Rp1 Triliun bagi Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, mempertanyakan efektivitas sanksi denda hingga Rp1 triliun bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Tahun 2023. Ia menilai, meskipun ancaman denda sangat besar, praktik pinjol ilegal masih marak dan terus merugikan masyarakat.

“Sudah ada hukuman pidananya dan juga dendanya juga sangat besar sampai dengan 1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak kita temukan pinjol yang beroperasi secara ilegal dan memakan korban. Jadi ini permasalahannya ada di mana?” Kata Puteri Komarudin dalam RDPU Komisi XI Panja RUU tentang Perubahan atas UU PPSK bersama sejumlah akademisi dan praktisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (12/2/26).

Puteri mendorong agar revisi undang-undang tersebut memperkuat aspek penegakan hukum (law enforcement) sehingga mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Ia menilai, tanpa penguatan pada sisi implementasi, ketentuan sanksi yang besar tidak akan efektif menekan praktik pinjol ilegal.

Selain itu, ia mengusulkan perlunya penegasan secara eksplisit mengenai model bisnis pinjaman daring dalam regulasi. Menurutnya, kejelasan pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan oleh pelaku ilegal.

Bendahara Fraksi Partai Golkar DPR RI ini juga menyoroti pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia menegaskan DPR harus tetap memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi substantif apabila terdapat kebijakan teknis yang berpotensi berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

“Jika keputusan teknis ini kemudian berdampak sistemik terhadap keuangan negara, kira-kira siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum?” tutupnya.

Baca Juga:  Aleg Komisi VIII DPR, Mahdalena: Sekolah Rakyat Harus Dievaluasi Rutin agar Sesuai Amanah Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru