Bandung, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen harus segera dirampungkan. Ia menyatakan, urgensi pembaruan regulasi semakin tinggi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan derasnya arus masuk produk global ke Indonesia.
Gde menjelaskan bahwa Indonesia saat ini telah menjadi magnet bagi pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, kondisi tersebut tidak diimbangi dengan sistem perlindungan konsumen yang memadai. Menurutnya, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat membuat posisi konsumen sangat rentan terhadap praktik yang merugikan.
“Rata-rata pendidikan masyarakat kita masih cukup rendah. Karena itu, untuk melindungi mereka kita perlu undang-undang yang baik dan efektif,” ujar Gde dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI bersama akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Barat di Bandung, Rabu (26/11/25).
Ia juga menyoroti maraknya kasus kerugian konsumen di ekosistem digital, sementara pemerintah kerap kesulitan melakukan penindakan akibat lemahnya regulasi. Hal tersebut menjadi alasan Komisi VI melibatkan kalangan akademisi untuk memperkaya masukan.
“Kami ke Bandung untuk mencari masukan dari akademis Universaitas Padjajaran agar perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha bisa lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
Selain perlindungan konsumen, isu persaingan usaha tidak sehat turut menjadi perhatian serius. Ia menilai praktik monopoli dan konglomerasi besar terus menekan pelaku UMKM dan berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi.
“UMKM kita terdesak. Kalau ini dibiarkan, kesenjangan bisa makin melebar dan berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.
Melalui revisi UU, penyusunan naskah akademik, serta RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Gde berharap tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat, perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta percepatan pertumbuhan UMKM dan ekonomi nasional.
“Kami berharap undang-undang baru ini mampu melindungi konsumen, membangkitkan perekonomian, dan mendorong pertumbuhan UMKM. Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban penipuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, urgensi revisi semakin relevan mengingat Indonesia kini menjadi incaran banyak negara berkat kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk produktif yang besar, serta potensi pasar domestik yang terus tumbuh.
“Indonesia berpotensi tumbuh sangat baik. Untuk menikmati pertumbuhan itu, kita butuh undang-undang yang benar,” ucapnya.
Dalam diskusi dengan akademisi, Gde juga menerima masukan terkait pentingnya penguatan sinergi antarlembaga, terutama pada aspek pengawasan dan penegakan hukum.
“Banyak undang-undang kita yang pengawasannya ada, tapi penindakannya lemah. Kalau kita bisa mengawasi tapi tidak bisa menindak, sama saja tidak ada gunanya,” jelas legislator Dapil Bali ini.
Gde memastikan Komisi VI akan menata ulang strategi koordinasi antarlembaga agar implementasi aturan di lapangan tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar bisa diterapkan secara efektif.
“Koordinasi dan penindakan yang tajam itu lebih penting daripada banyaknya undang-undang perbaiki,” tutupnya.















