Legislator Demokrat Sartono Hutomo Nilai Pembatasan LPG 3 Kg Harus Berbasis Keadilan

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo merespons usulan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram yang dibatasi maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap satu kepala keluarga (KK). Ia menilai, kebijakan tersebut muncul karena realitas di lapangan menunjukkan LPG bersubsidi masih banyak digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

Sartono mengungkapkan, konsumsi LPG 3 kilogram saat ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan, tetapi juga digunakan oleh rumah tangga mampu serta pelaku usaha menengah. Kondisi itu, kata dia, menyebabkan subsidi yang disiapkan negara tidak tepat sasaran.

Karena itu, menurut Sartono, pembatasan pembelian LPG 3 kilogram diperlukan untuk mengendalikan lonjakan permintaan gas bersubsidi yang selama ini kerap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Akibatnya, subsidi yang seharusnya melindungi masyarakat rentan justru bocor dan jadi beban APBN,” kata Sartono saat dihubungi TODAYNEWS, Jumat (30/1/2026).

Meski demikian, Sartono menegaskan bahwa kebijakan pembatasan LPG 3 kilogram tidak boleh dipandang semata-mata sebagai instrumen fiskal. Ia menilai, kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial.

“Namun, kebijakan pembatasan tidak boleh semata dilihat sebagai instrumen fiskal, melainkan harus diposisikan sebagai kebijakan keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Demokrat itu menekankan bahwa penerapan pembatasan LPG 3 kilogram harus disertai dengan mekanisme penargetan yang matang, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, validitas data penerima menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

“Basis data penerima harus jelas, mutakhir, dan terintegrasi, jangan hanya memindahkan beban administrasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Sartono juga menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI meminta pemerintah menyiapkan skema distribusi dan pengawasan yang komprehensif jika kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan.

Baca Juga:  Andhika Pangarso Dorong Strategi Promosi Desa Wisata di Demak melalui Bimtek Bersama Kemenparekraf

“Komisi XII juga mendorong pemerintah agar skema distribusi dan pengawasan di lapangan diperkuat, termasuk mencegah praktik penimbunan, permainan harga, dan peralihan beban ke konsumen kecil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengusulkan agar pembelian LPG 3 kilogram dibatasi maksimal 10 tabung per bulan untuk satu kepala keluarga. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).

Achmad menjelaskan, pembatasan diperlukan untuk menahan laju konsumsi LPG subsidi yang terus meningkat. Ia menilai, tanpa adanya pengendalian, penyaluran LPG bersubsidi berpotensi melampaui kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia memperkirakan, pembengkakan konsumsi LPG 3 kilogram pada tahun 2026 dapat mencapai 788 ribu ton apabila tidak dilakukan pembatasan. Padahal, kuota LPG bersubsidi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar 8 juta ton.

Untuk itu, Achmad berharap DPR dapat memberikan dukungan agar pemerintah segera menerbitkan aturan pembatasan melalui peraturan presiden.

“Kami harapkan dukungan agar pemerintah segera mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan LPG subsidi,” kata Achmad di ruang rapat Komisi XII DPR.