Kurniasih Mufidayati Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum dan Jalur Resmi dalam Cegah TPPO

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan pemanfaatan jalur resmi dalam pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan dua pendekatan utama yang harus diperkuat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Kurniasih, TPPO bukanlah permasalahan baru. Namun, ia menilai aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk menekan angka kasus yang masih terjadi hingga saat ini.

“Kita melihat penegakan hukum sudah berjalan, aparat yang memiliki kewenangan sudah melakukan tugasnya secara maksimal. Mungkin perlu peningkatan hukum yang harus berjalan di dua negara. Tetapi, di saat yang sama, kita juga harus memperkuat aspek kesadaran masyarakat agar tidak tergoda jalan pintas yang berisiko tinggi,” ujar Kurniasih.

Ia menegaskan bahwa proses keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) harus mengikuti jalur resmi, baik melalui skema antar pemerintah (G to G) maupun swasta ke swasta (B to B). Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur resmi akan menjamin perlindungan dan pengawasan yang lebih baik oleh negara.

“Kalau semua proses keberangkatan pekerja dilakukan sesuai dengan regulasi resmi, maka semuanya akan lebih aman, terlindungi, dan terpantau oleh negara. Sayangnya, banyak korban TPPO yang berangkat melalui jalur tidak resmi karena tergiur iming-iming calo atau karena kurangnya akses informasi,” lanjutnya.

Kurniasih juga menyoroti tantangan di tingkat akar rumput, seperti terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah dan minimnya informasi terkait mekanisme pemberangkatan yang benar. Ia mengatakan bahwa kondisi tersebut sering mendorong masyarakat mengambil jalur informal yang berisiko tinggi.

“Kami terus mendorong pemerintah untuk memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah memulai dengan job fair yang rutin digelar, serta penyebaran informasi peluang kerja ke pelosok-pelosok daerah yang selama ini belum tersentuh,” ucapnya.

Baca Juga:  Marwan Cik Asan: Kelas Menengah Pilar Utama Perekonomian Nasional

Lebih jauh, ia mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui program pelatihan seperti skilling, reskilling, dan upskilling agar calon PMI dapat memenuhi standar pasar kerja global. Kurniasih menekankan pentingnya keterkaitan antara pelatihan dan kebutuhan industri agar Indonesia tidak selalu bergantung pada pasar kerja luar negeri.

“Pemerintah kini juga telah membangun sistem yang lebih sederhana, murah, dan terintegrasi untuk proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Artinya, tidak ada lagi alasan untuk memilih jalur tidak resmi,” tambahnya.

Kurniasih turut menyampaikan apresiasi kepada KBRI dan KJRI atas komitmen mereka dalam perlindungan terhadap WNI dan PMI di luar negeri. Namun demikian, ia menilai bahwa pencegahan TPPO harus dilakukan melalui kerja sama bilateral yang melibatkan negara pengirim dan negara penerima tenaga kerja.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara bilateral. Negara asal dan negara tujuan sama-sama harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia. Edukasi dan kampanye pencegahan TPPO juga harus dilakukan secara berkelanjutan dan masif,” tutup Kurniasih.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru